Kemudian juga menerima 5 tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10 juta atas permintaannya sendiri.
Brotoseno didakwa bersama beberapa orang lain, yaitu penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus, serta 2 pihak swasta yaitu Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.
Brotoseno menerima uang dari Harris selaku advokat Jawa Pos Group untuk mengurus penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan yang sedianya diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang.
Setelah dapatkan vonis 5 tahun penjara, Brotoseno dapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Ia kemudian bebas pada 15 Februari 2020.
(redaksi)