1. Penggunaan dana ZIS yang digunakan untuk investasi di bank MS untuk mendapatkan 1 unit mobil Toyota Avansa type 1.3 E M/T padahal sudah sangat jelas bahwa dana ZIS harus segera disalurkan kepada mustahik.
2. Dana ZIS digunakan untuk Rapat Kerja serta Family Gathering berupa perjalanan Umroh Amil dan keluarga dan di tahun berikutnya mengadakan Rapat Kerja Ke Labuan bajo yang tidak jelas manfaatnya untuk Baznas
3. Terdapat pemborosan Honor panitia kegiatan Baznas Kaltim Sebesar Rp 1.309.037.480 yang sudah sangat jelas tidak sesuai dengan keputusan Ketua Baznas RI No. 37 Tahun 2019 tentang standar biaya Honorarium serta terdapat transportasi kegiatan tidak rutin Baznas Selisih antara realisasi dengan dengan standar sebesar Rp 640.935. 000
4. Adanya dugaan pendistribusian dana ZIS yang tidak sesuai peruntukannya berupa program Beasiswa Amil BAZNAS Kaltim sebesar Rp 294.000.000 tahun 2018 serta Rp 260.000.000 pada tahun 2019
5. Terdapat penyelewengan dana sebesar Rp 260.500.000 oleh oknum SR pegawai BAZNAS
6. Terdapat kegiatan pembuatan SOP Baznas Kaltim sebesar Rp 150.000.000 yang dimana dana tersebut diterima tunai oleh Bendahara Tim Pembuatan SOP namun berdasarkan data yang FAM dapat laporannya belum dipertanggungjawabkan.
7. Pada tahun 2019 ada dugaan pencairan dana sebesar Rp 100.000.000 untuk kegiatan penulisan buku tentang zakat oleh oknum ketua dan wk. IV yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing
8. Dugaan penyalahgunaan wewenang berupa penggunaan dana ZIS yang tidak sesuai peruntukkannya, dana ZIS yang seharusnya digunakan untuk para mustasik disalahgunakan untuk biaya persalinan kedua istri oknum petinggi Baznas.
"Berdasarkan data yang kami himpun bahwa ini adalah perbuatan yang sangat memalukan dan menciderai kepercayaan masyarakat yang mempercayakan zakat, sedekah dan infaq untuk disalurkan kepada para mustasik bukan untuk disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," tambahnya.