Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ada 30 delik tindak pidana korupsi yang dikategorikan menjadi 7 jenis. Kerugian keuangan negara, penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta gratifikasi.
Dengan semua kesimpulan dan data yang dihimpun, maka massa aksi meminta agar Kejati Kaltim bisa segera merespon dengan melakukan pemeriksaan dan penyidikan terkait dugaan korupsi di Baznas Kaltim.
"Kedua, kami juga meminta agar Kejati Kaltim untuk memanggil dan memeriksa Ketua Baznas dan 4 Wakil Ketua Baznas periode 2017-2021 yang diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan dana ZIS. Ketiga, kami juga meminta Kejati Kaltim memeriksa pejabat Pemprov Kaltim karena diduga kuat ada dugaan intervensi menstop pemberitaan. Terakhir, kami meminta Baznas Kaltim bertanggung jawab baik secara kerugian negara maupun pidananya," papar Nhazar.
Merespon sikap massa aksi dan sejumlah tuntutannya, Achmad Nabhan Ketua Baznas Kaltim menyebut bahwa upaya pengembalian ganti rugi hingga saat ini masih terus dilakukan oleh oknum pejabat yang sudah tak lagi menjabat.
"Totalnya kalau tidak salah ada sekitar Rp 1,3 miliar, dan yang sudah dikembalikan sekitar Rp 800 juta. Yang bersangkutan pun sudah dua kali kami panggil dan menyatakan sedang berusaha menjual mobilnya untuk setelahnya melakukan penyelesaian masalah," jawab Achmad Nabhan.
Diungkapkan Achmad Nabhan, dalam kasus yang diungkapkan massa aksi, dirinya belum mengetahui persis duduk perkara. Meski sempat menjabat posisi tinggi di Baznas Kaltim beberap waktu lalu, sekira awal 2019, namun saat itu dia hanya bertahan 3 bulan.
"Setelah itu saya tidak di Baznas dan saya baru kembali lagi mulai Januari (2022) kemarin jadi tidak banyak yang bisa kita lakukan kemarin. Yang jelas, pertama saya sudah melakukan audit keuangan, dan saya telah meminta percepatan pengembalian (kerugian) berdasarkan hasil audit yang juga pernah dilakukan pusat," katanya.
(redaksi)