VONIS.ID - Pembina Baznas Kaltim, Hadi Mulyadi beri respon pula akan adanya informasi dugaan korupsi di tubuh Baznas.
Ia respon bahwa oknum yang diduga itu adalah pengurus periode lalu.
"Itu Baznas periode lalu. Sudah diputuskan Baznas pusat untuk dikembalikan. Sekarang dalam proses pengembalian," ujar Hadi Mulyadi yang juga merupakan Wakil Gubernur Kaltim itu.
Kemudian, ia sebut bahwa ini sama sekali tak berhubungan dengan pengurus Baznas yang sekarang.
"Tidak ada hubungan dengan pengurus (Baznas) yang sekarang," katanya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi menyeruak dari aliaran dana zakat, infaq dan sedekah (ZIS) Baznas Kalimantan Timur senilai Rp 1,3 miliar medio 2017-2021.
Besarnya dugaan aliran uang yang dikorupsi itu direspon sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Front Aksi Mahasiswa (FAM) dengan menggeruduk kantor Baznas Kaltim pada Selasa (31/5/2022).
"Berdasarkan data yang dihimpun oleh FAM Kaltim diduga terdapat 8 temuan perbuatan melawan hukum oleh oknum-oknum yang berada di Baznas Kaltim," seru Nhazar koordinator aksi di depan kantor Baznas Kaltim.
Lanjut diungkapkannya, 8 temuan pelanggaran hukum oleh oknum pejabat Baznas Kaltim tersebut antara lain:
1. Penggunaan dana ZIS yang digunakan untuk investasi di bank MS untuk mendapatkan 1 unit mobil Toyota Avansa type 1.3 E M/T padahal sudah sangat jelas bahwa dana ZIS harus segera disalurkan kepada mustahik.
2. Dana ZIS digunakan untuk Rapat Kerja serta Family Gathering berupa perjalanan Umroh Amil dan keluarga dan di tahun berikutnya mengadakan Rapat Kerja Ke Labuan bajo yang tidak jelas manfaatnya untuk Baznas
3. Terdapat pemborosan Honor panitia kegiatan Baznas Kaltim Sebesar Rp 1.309.037.480 yang sudah sangat jelas tidak sesuai dengan keputusan Ketua Baznas RI No. 37 Tahun 2019 tentang standar biaya Honorarium serta terdapat transportasi kegiatan tidak rutin Baznas Selisih antara realisasi dengan dengan standar sebesar Rp 640.935. 000
4. Adanya dugaan pendistribusian dana ZIS yang tidak sesuai peruntukannya berupa program Beasiswa Amil BAZNAS Kaltim sebesar Rp 294.000.000 tahun 2018 serta Rp 260.000.000 pada tahun 2019
5. Terdapat penyelewengan dana sebesar Rp 260.500.000 oleh oknum SR pegawai BAZNAS
6. Terdapat kegiatan pembuatan SOP Baznas Kaltim sebesar Rp 150.000.000 yang dimana dana tersebut diterima tunai oleh Bendahara Tim Pembuatan SOP namun berdasarkan data yang FAM dapat laporannya belum dipertanggungjawabkan.
7. Pada tahun 2019 ada dugaan pencairan dana sebesar Rp 100.000.000 untuk kegiatan penulisan buku tentang zakat oleh oknum ketua dan wk. IV yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing
8. Dugaan penyalahgunaan wewenang berupa penggunaan dana ZIS yang tidak sesuai peruntukkannya, dana ZIS yang seharusnya digunakan untuk para mustasik disalahgunakan untuk biaya persalinan kedua istri oknum petinggi Baznas.
"Berdasarkan data yang kami himpun bahwa ini adalah perbuatan yang sangat memalukan dan menciderai kepercayaan masyarakat yang mempercayakan zakat, sedekah dan infaq untuk disalurkan kepada para mustasik bukan untuk disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," tambahnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ada 30 delik tindak pidana korupsi yang dikategorikan menjadi 7 jenis. Kerugian keuangan negara, penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta gratifikasi.
Dengan semua kesimpulan dan data yang dihimpun, maka massa aksi meminta agar Kejati Kaltim bisa segera merespon dengan melakukan pemeriksaan dan penyidikan terkait dugaan korupsi di Baznas Kaltim.
"Kedua, kami juga meminta agar Kejati Kaltim untuk memanggil dan memeriksa Ketua Baznas dan 4 Wakil Ketua Baznas periode 2017-2021 yang diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan dana ZIS. Ketiga, kami juga meminta Kejati Kaltim memeriksa pejabat Pemprov Kaltim karena diduga kuat ada dugaan intervensi menstop pemberitaan. Terakhir, kami meminta Baznas Kaltim bertanggung jawab baik secara kerugian negara maupun pidananya," papar Nhazar.
Merespon sikap massa aksi dan sejumlah tuntutannya, Achmad Nabhan Ketua Baznas Kaltim menyebut bahwa upaya pengembalian ganti rugi hingga saat ini masih terus dilakukan oleh oknum pejabat yang sudah tak lagi menjabat.
"Totalnya kalau tidak salah ada sekitar Rp 1,3 miliar, dan yang sudah dikembalikan sekitar Rp 800 juta. Yang bersangkutan pun sudah dua kali kami panggil dan menyatakan sedang berusaha menjual mobilnya untuk setelahnya melakukan penyelesaian masalah," jawab Achmad Nabhan.
Diungkapkan Achmad Nabhan, dalam kasus yang diungkapkan massa aksi, dirinya belum mengetahui persis duduk perkara. Meski sempat menjabat posisi tinggi di Baznas Kaltim beberap waktu lalu, sekira awal 2019, namun saat itu dia hanya bertahan 3 bulan.
"Setelah itu saya tidak di Baznas dan saya baru kembali lagi mulai Januari (2022) kemarin jadi tidak banyak yang bisa kita lakukan kemarin. Yang jelas, pertama saya sudah melakukan audit keuangan, dan saya telah meminta percepatan pengembalian (kerugian) berdasarkan hasil audit yang juga pernah dilakukan pusat," katanya.
(redaksi)