Terlebih para pengunjung masih bisa dipersilahkan makan ditempat dengan minimnya pengaturan batas jarak antar meja pengunjung.
Dari tahun pertamanya, warung Iga Bakar Sunaryo jelas menjadi sorotan petugas yang tergabung dalam Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan Sungai Pinang. Sejak saat itu, Iga Bakar Sunaryo kerap mendapat teguran dari aparat terkait.
Bahkan disebutkan, warung Iga Bakar Sunaryo pun sempat diminta ditutup oleh petugas kepolisian setempat karena selalu tak mengindahkan teguran petugas, khususnya terkait pemberlakuan PPKM ketika pandemi Covid-19 meradang.
“Bahkan itu kapolsek (Sungai Pinang) yang menegur langsung. Karena mereka jualan 24 jam. Bahkan kami pernah meminta untuk dibongkar. Karena juga dari sisi sudut pemandangan juga tendanya (kumuh) sangat berbeda kalau sekarang karena sudah banyak pembenahan,” bebernya.
Kendati selalu mendapat teguran dari petugas sekitar, rupanya hal itu tak menyurutkan para pemilik warung Iga Bakar Sunaryo untuk terus beroperasi selama 24 jam per harinya.
Seiring berjalannya waktu, perlahan pandemi Covid-19 pun mulai mereda.
Teguran dan pengawasan Satgas Covid-19 pun mulai dikurangi dengan tujuan untuk kembali menumbuhkan gairah ekonomi kerakyatan yang kerap ditertibkan sejak 2020 kemarin.
“Tapi seiring berjalannya waktu pandemi mulai mereda, akhirnya kami biarkan. Karena disisi lain juga untuk menumbuhkan ekonomi kerakyatannya itu,” jelas Nurhasanah.
Setelah waktu berlalu dan perlahan gairah ekonomi kerakayatan kembali menguat pasca gempuran dahsyat pandemi Covid-19, polemik warung Iga Bakar Sunaryo juga berkembang ke arah lainnya. Yakni terkait renovasi tenda, limbah operasional warung dan tentang estetika ruang tata kota.