Jumat, 17 Mei 2024

Soal Jamrek Rp 219 Miliar Cair Tanpa Dokumen, Jatam Kaltim Akui Selama Ini Kesulitan Peroleh Data

Senin, 5 Desember 2022 19:57

BERBICARA - Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari/ Foto: pojoknegeri.com

Jamrek tambang itu lalu diserahkan pada 56 perusahaan tambang batu bara yang telah melakukan reklamasi.

Namun, BPK Kaltim dalam pemeriksaannya tidak ditemukan satupun dokumen milik 56 perusahaan tersebut telah melakukan reklamasi di masing-masing lokasi tambang batu bara.

“Mutasi keluar yang tidak bisa dibuktikan dengan dokumen sebesar Rp 219.088.300.152,76,” sebut auditor BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Terkait hal itu, Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari, memaparkan temuan LHP BPK Kaltim pada 2021 silam jadi pertanyaan bagi seluruh pihak.

"Apakah mereka betul-betul sudah melakukan penyetoran yang sesuai dengan kesepakatan yang dibuat. Kita tidak tahu. Apakah mereka sudah bersepakat bahwa pemerintah yang full melakukan reklamasi di 56 konsesi tambang ini," kata Eta, sapaan akrabnya dikonfirmasi Senin (5/12/2022).

Jatam Kaltim mengakui selama ini kesulitan dalam mengakses data jamrek baik di Dinas ESDM Kaltim, maupun DPMPTSP.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal