Untuk itu pihaknya juga belum melakukan riset mendalam terkait temuan itu.
"Sistem reklamasi ini informasinya sangat tertutup, kami tidak pernah bisa mengakses itu. Kalau informasi itu bisa juga diberikan ke kami, jadi kami juga bisa membantu memantau di lapangan," sebutnya.
Dengan adanya temuan BPK Kaltim dalam LHP-nya, membuka carut-marutnya pengelolaan jaminan reklamasi tambang di Kaltim.
"Bisa jadi kok sejumlah perusahaan ini, baru ini tanpa data dokumen. Kok bisa sih dokumentasinya tidak ada atau terlambat diberikan," tegasnya.
"Nama perusahaan dan dokumen reklamasinya kok tidak dipublish. Minimal warga dekat tambang tahu kalau itu reklamasi. Itu jadi jaminan untuk masyarkat," pungkasnya.
(redaksi)