VONIS.ID - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur (Kaltim) angkat bicara mengenai cairnya dana jaminan reklamasi (Jamrek) senilai Rp 219 Miliar, tanpa dilengkapi dokumen.
Sebagaimana diketahui, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim, Nomor:24.B/LHP/XIX.SMD V/2021, 27 Mei 2021, pada poin permohonan pencairan jaminan dari perusahaan tambang batubara atau pemegang IUP/IUPK, terdapat mutasi keluar dana jamrek senilai Rp 219.088.300.152,76 tanpa dilengkapi dokumen.
Pada poin tersebut, tertera dana jamrek atau pasca tambang per 31 Desember 2020 yang dikelola oleh DPMPTSP Kaltim senilai Rp 1.971.133.019.277,78.
Terdapat mutasi keluar atas jamrek sebesar Rp 450.666.412.107,88 yang berasal dari deposito/bank garansi di DPMPTSP Kaltim sebesar Rp 446.175.053.990,88 dan penyerahan ESDM sebesar Rp 4.492.358.117,00.
Dari mutasi Rp 450.666.412.107,88 ada mutasi keluar yang patut diduga ada unsur perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan negara yaitu Rp 219.088.300.152,76.
Diketahui, kegiatan pengelolaan jamrek pada 2020 masih berada di bawah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.