
VONIS.ID — Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Kalimantan Timur (AMAK Kaltim) menggelar aksi damai di Kantor DPRD Kaltim pada Rabu (13/5/2026).
Dalam aksi tersebut, mereka menyoroti rentetan insiden penabrakan jembatan di Sungai Mahakam yang terjadi sepanjang akhir 2025 hingga awal 2026.
AMAK Kaltim menilai insiden berulang yang melibatkan kapal tongkang dan tugboat itu bukan lagi sekadar kecelakaan biasa, melainkan indikasi lemahnya sistem pengawasan pelayaran di Sungai Mahakam.
Massa aksi membawa sejumlah spanduk dan poster berisi tuntutan transparansi terhadap proses penyelesaian kasus, termasuk mekanisme ganti rugi serta penegakan sanksi terhadap perusahaan yang terlibat.
Koordinator AMAK Kaltim, Syafrudin, mengatakan pola kejadian yang terus berulang menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola lalu lintas sungai di Kaltim.
“Ini bukan lagi kejadian biasa, ini pola yang berulang. Ketika jembatan ditabrak berkali-kali dan penyelesaiannya tidak transparan, maka ada persoalan serius dalam tata kelola,” ujar Syafrudin saat menyampaikan orasi.
Rentetan Insiden di Sungai Mahakam
AMAK Kaltim mencatat sedikitnya lima insiden penabrakan jembatan terjadi dalam kurun waktu singkat.
Insiden tersebut menimpa Jembatan Mahulu dan Jembatan Mahakam.
Menurut mereka, pola kejadian hampir serupa, mulai dari kapal kehilangan kendali akibat arus sungai, putusnya tali tambat, hingga benturan antar kapal tongkang.
Beberapa kapal yang disebut terlibat antara lain Tugboat Bloro 7 dengan tongkang Robby 311, Tugboat Raja Laksana 166 dengan tongkang Danny 95, hingga Tugboat Marina 1631 yang menarik tongkang BG Marine Power 3066.
Selain itu, Tugboat Karya Star 67 dengan tongkang BG Bintang Timur 03 juga tercatat dalam insiden pada Januari 2026.
AMAK Kaltim menilai rangkaian kejadian tersebut menunjukkan persoalan sistemik yang melibatkan banyak pihak dalam aktivitas distribusi logistik batubara di Sungai Mahakam.
Soroti Perusahaan dan Mekanisme Ganti Rugi
Dalam pernyataannya, AMAK Kaltim turut menyoroti sejumlah perusahaan yang dipanggil oleh pemerintah daerah dan DPRD Kaltim terkait insiden tersebut.
Perusahaan yang disebut antara lain PT Dharma Lancar Sejahtera, PT Jembayan Muara Bara, dan PT Gema Soerya Samoedra.
AMAK Kaltim mengakui beberapa perusahaan telah menyampaikan komitmen mengganti kerusakan fasilitas jembatan.
Namun hingga kini, publik dinilai belum memperoleh informasi yang jelas mengenai total kerugian maupun mekanisme pembayaran ganti rugi.
“Publik tidak pernah tahu berapa nilai kerusakan sebenarnya, siapa membayar apa, dan bagaimana status penyelesaiannya. Ini yang menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” kata Syafrudin.
Menurutnya, ketertutupan informasi justru memunculkan ruang kecurigaan publik terhadap proses penyelesaian perkara.
DPRD dan Pelindo Dinilai Belum Transparan
Selain perusahaan pelayaran, AMAK Kaltim juga menyoroti fungsi pengawasan DPRD Kaltim dan Pelindo.
Mereka mempertanyakan hasil hearing antara DPRD, Pelindo, dan perusahaan yang hingga kini belum dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.
AMAK Kaltim menilai DPRD sebagai lembaga pengawas seharusnya memastikan seluruh proses berjalan transparan dan dapat diakses publik.
“Kami tidak menuduh, tetapi kami menuntut keterbukaan. Jika semua bersih, maka buka ke publik,” tegas Syafrudin.
Selain itu, mereka mempertanyakan apakah telah dilakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan pelayaran di Sungai Mahakam pasca-insiden berulang tersebut.
Tuntut Sanksi Tegas dan Audit Independen
AMAK Kaltim menilai penyelesaian yang hanya berfokus pada ganti rugi tidak cukup untuk memberikan efek jera.
Mereka menegaskan bahwa pembayaran kerusakan, termasuk melalui skema asuransi, tidak menghapus kemungkinan adanya sanksi administratif maupun hukum.
Mereka mempertanyakan apakah izin berlayar perusahaan yang terlibat telah dievaluasi atau diberikan sanksi tegas.
“Kalau hanya ganti rugi melalui asuransi tanpa sanksi tegas, lalu di mana efek jera? Ini yang dipertanyakan rakyat,” ujar Syafrudin.
Dalam aksi tersebut, AMAK Kaltim menyampaikan lima tuntutan utama, yakni:
- Audit independen seluruh kasus penabrakan
- Publikasi lengkap dana ganti rugi
- Transparansi hasil pengawasan DPRD
- Penegakan sanksi tegas, termasuk evaluasi izin berlayar
- Evaluasi total sistem pengawasan oleh Pelindo dan KSOP. (redaksi)
