VONIS.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) belum menerima surat resmi dari pusat terkait Work From Home (WFH).
Muhammad Syafranuddin, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setprov Kaltim, menyebut pihaknya masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat.
"Kami masih menunggu surat resminya," kata Ivan, sapaan karib Syafranuddin, dikonfirmasi Minggu (8/5/2022).
Lebih lanjut Ivan mengatakan jika tidak ada surat resmi dari pusat maka paka pejabat lingkungan Pemprov akan kembali bekerja sepeti biasa pada Senin (9/5/2022).
"Iya, kembali masuk kerja seperti biasa," tegasnya.
Tanpa surat resmi dari pusat, pihaknya tidak memiliki pegangan hukum penerapan WFH di Pemprov Kaltim.
"Saat ini (arahan WFH) baru beredar berita, kami menunggu resmi dari pusat," ujarnya
Sebagaimana diketahui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo telah menyepakati usulan penerapan sistem WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta usai libur Lebaran 2022.
WFH ini akan diberlakukan selama satu pekan, terhitung sejak 9 hingga 15 Mei 2022. (ADV/Kominfo Kaltim)