VONIS.ID - Setelah melakukan pendalaman kasus pencurian mobil Toyota Fortuner bernopol KT 1870 CV yang dilakukan Bambang Joko Santoso (43) dan Andi Irwanto (32) pada Selasa (8/3/2022) kemarin, Polsek Samarinda Ulu akhirnya membeberkan kronologis lengkap kejadian.
Dua pelaku yang diamankan di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (14/3/2022) kemarin, berhasil melakukan pencurian karena memiliki kunci serep kendaraan senilai Rp 400 juta tersebut.
"Awalnya itu bermula saat paman si Bambang yang bernama Harun Buata namanya digunakan oleh seseorang bernama Anas untuk mengkredit Fotuner tersebut," beber Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi kepada awak media Rabu (16/3/2022).
Mobil Fortuner itu diketahui hanya dibayar Anas, sang pemilik asli sebanyak Rp 150 juta.
"Kemudian si Anas ini tidak lagi pernah membayar cicilan mobilnya selama 2 tahun," imbuhnya.
Setelah tak pernah membayar cicilan mobilnya, Anas kemudian dikabarkan meninggal dunia dan Fortuner itu dikuasi oleh Bambang yang notabene merupakan keponakan Harun Buata yang namanya dipinjam Anas untuk mengkredit mobil tersebut.
"Kemudian saat mobil dalam penguasaan Bambang datanglah pihak leasing yang ingin menarik mobil tersebut. Kedua pihak sempat cekcok dan dilakukan mediasi di kantor polisi, hingga akhirnya mobil diserahkan ke pihak leasing," tambahnya.
Kendati mobil diserahkan kepada pihak leasing, Bambang rupanya tak menyerahkan kunci serep dan STNK Fortuner tersebut.
"Dari pihak leasing, mobil itu kemudian dilelang dan berhasil dimenangkan seseorang bernama Jani. Dari tangan Jani mobil Fortuner kembali dijual kepada korban, yakni Andika Trionata yang memberikan laporan pencurian kepada kami," ulasnya.
Saat berada di tangan Andika Trionata (33) itulah Bambang bersama rekannya, Andi Irwanto (32) mencuri mobil Fortuner tersebut.
Kata Fahrudi, sesaat sebelum kejadian Bambang dan Andi yang mengendarai mobil Mitsubishi Xpander Cross KT 1440 OH melihat Fortuner milik korban.
Kemudian keduanya langsung membuntuti mobil Fortuner itu hingga mengarah ke parkiran Masjid Nurul Mu'minin di Jalan Arjuna, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu.
"Saat itu Andi berperan sebagai eksekutor dengan menggunakan kunci serep yang dimiliki Bambang. Kemudian mereka pergi dan membawa lari Fortuner itu," jelasnya.
Mendapati mobilnya hilang dicuri, korban lantas melaporkan hal tersebut ke kantor polisi dan segera ditindaklanjuti Tim Marabunta, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu.
Beberapa hari polisi melakukan penyelidikan, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan petugas dengan seluruh barang buktinya, termasuk mobil Mitsubishi Xpander Cross KT 1440 OH beserta STNK dan kunci serep Fortuner.
Keduanya pun kini dipastikan akan meringkuk dibalik kurungan besi sebab telah ditetapkan sebagai tersangka kasu pencurian dengan penerapan Pasal 363 KUHP.
(redaksi)