Minggu, 28 April 2024

Update Terkini

Tak Seperti Film Layar Kaca, Aksi Heroik 'Robin Hood' di Samarinda Justru Ditangkap Polisi

Kamis, 11 November 2021 18:57

Ilustrasi Pencurian/IG @otosia

Kata Gulo, aksi AA saat itu terekam jelas di Camera Closed Circuit Television (CCTV) milik warga sekitar yang tak jauh dari lokasi pencurian.

“Setelah mendapatkan bukti dan petunjuk, anggota langsung melakukan pencarian. Dan pelaku kami ringkus didalam warung saat sedang bersantai," imbuhnya.

Dari hasil interogasi, AA pun mengakui semua perbuatannya kepada polisi. Yang mana ia telah mencuri, dan hasilnya telah dihabiskan dalam waktu sekejap dengan cara dibagi kepada warga yang kurang mampu.

Selain mencuri di Samarinda, masih kata Gulo, AA rupanya juga pernah melakukan aksi serupa. Tepatnya di Balikpapan. Saat itu ia tidak mencuri uang melakukan sepasang sepatu.

"Sekarang, masih terus kami dalami keterangan pelaku. Pengakuannya baru itu aja," tambah Gulo.

Tak seperti di film layar kaca, kini nasib heroik AA di Samarinda harus berujung penjara. Sebab ia disangkakan pasal 363 juncto pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, "Ancaman hukumannya penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal