Sebab, dalam TPPU KPK berkepentingan membuktikan peralihan uang korupsi menjadi bentuk berharga lainnya.
“Karena TPPU itu kita mengejar uang yang telah kemudian berubah jadi aset,” ucap Ali Fikri, dikutip dari Kompas.com.
Ali mengatakan, menjerat pelaku korupsi dengan TPPU salah satunya bertujuan untuk memulihkan aset yang dinikmati para koruptor dan dikembalikan kepada negara.
Sebelumnya, KPK menduga Lukas Enembe memerintahkan pramugari PT RDG, Selvi Purnamasari membawa uang tunai senilai puluhan miliar menggunakan pesawat jet.
Terkait hal ini, penyidik telah memeriksa Selvi pada Jumat (25/8/2023) lalu.
Diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada September 2022.
Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.