Jumat, 3 Mei 2024

Nasional

Bandar Narkoba Bebas, Mahkamah Agung Sebut Hakim Khilaf Memidana Tanpa Bukti

Sabtu, 2 September 2023 9:21

GEDUNG - Gedung Mahkamah Agung/ Foto: Kompas.com

VONIS.ID - Mahkamah Agung membebaskan Muhammad Taufik, seorang bandar narkoba yang dihukum 8 tahun penjara.

Majelis hakim yang mengadili sidang peninjauan kembali perkara tersebut menilai, ada kekhilafan majelis hakim pengadilan negeri, majelis hakim tinggi di pengadilan tinggi, hingga majelis di tingkat kasasi ketika memeriksa dan mengadili terdakwa. 

Perkara PK yang diputus pada Rabu 14 Juni 2023 ini dipimpin oleh Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis bersama Hakim Agung Suharto dan Hakim Agung Jupriyadi sebagai anggota. 

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, majelis hakim tingkat PK membatalkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3721 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Agustus 2022. 

Menurut mereka, Taufik tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan penuntut umum. 

Tiga hakim agung tingkat PK pun membebaskan Taufik dari seluruh dakwaan. 

Mahkamah Agung juga memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. 

"Memerintahkan terpidana dibebaskan seketika," Putusan PK Mahkaman Agung, dikutip dari Kompas.com.

Sebelum membebaskan terpidana, Majelis Hakim PK mempelajari putusan PN Tangerang pada 26 Oktober 2021 yang menghukum Taufik selama 8 tahun penjara. 

Taufik dinilai terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan melakukan perdagangan narkotika golongan I bukan tanaman. 

Putusan PN Tangerang ini kemudian dikuatkan PT Banten pada 21 Desember 2021 dan di tingkat kasasi pada 25 Agustus 2021. 

Tidak terima putusan ini, Taufik mengajukan upaya hukum luar biasa yang kemudian dikabulkan oleh tiga hakim agung di tingkat PK. 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal