Sabtu, 27 April 2024

Kaltim Update

Terdakwa Iwan Ratman Divonis 14 Tahun Penjara, JPU Akan Ajukan Banding

Kamis, 11 November 2021 18:57

Sidang rasuah terdakwa Iwan Ratman Selasa (9/11/2021) sore tadi memasuki agenda putusan dan di vonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim/VONIS.ID

Kemudian menetapkan masa penahanan yang tengah dijalani terdakwa agar dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah ditetapkan. Dengan memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Sementara itu, Majelis Hakim turut memerintahkan agar barang bukti berupa laptop dan handphone yang sebelumnya dijadikan alat bukti, agar dikembalikan kepada terdakwa lantaran tidak terkait dengan perkara tersebut.

"Serta menetapkan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Mercedes Benz, 1 unit Mobil Honda agar dikembalikan kepada istri terdakwa karena tidak terkait dengan perkara ini," imbuhnya.

Sedangkan sejumlah barang bukti lain, seperti akta pendirian PT Petro TNC, beberapa laptop dan komputer agar tetap terlampir dalam berkas perkara rasuah tersebut.

Dan untuk 1 unit Mobil Mitsubishi Exspander, bukti transfer ATM sampai dengan barang bukti nomor 23, diperintahkan untuk kembalikan kepada PT MGRM.

"Kemudian membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000. Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda," ucap Ketua Majelis Hakim.

Setelah menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Iwan Ratman, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menggunakan haknya atas putusan tersebut.

"Jadi begitu saudara terdakwa ya, untuk putusannya. Setelah membacakan putusan ini kami sampaikan hak saudara. Saudara sudah mengerti atas putusan ini," tanya Ketua Majelis Hakim.

"Mengerti," jawab Terdakwa Iwan Ratman.

"Terhadap putusan ini saudara terdakwa memiliki hak untuk pikir-pikir, banding atau menerima. Terdakwa mau ambil pilihan mana," ucap Ketua Majelis Hakim.

"Terima Kasih Majelis Hakim Yang Mulia, Inalillahi wa Inna Ilaihi Raji'un. Saya selaku terdakwa atas putusan Majelis Hakim, Insya Allah dengan ini saya memilih pikir-pikir selama 7 hari. Terima Kasih Yang Mulia," timpal terdakwa Iwan Ratman.

Hal serupa turut disampaikan Kuasa Hukum terdakwa, yang juga memilih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Namun tidak dengan JPU yang belakangan memilih pilihan banding.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal