"Karena menurut keterangan yang bersangkutan mereka mendapatkan pesanan untuk mendapatkan penelitian meriset gitu loh hasil risetnya digunakan untuk kepentingan perkara ini," ucap Ketut.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, AAL. Dalam kasus ini, AAL mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.
Tersangka berikutnya adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, GMS. GMS berperan memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.
Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 berperan membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.
Tersangka terakhir Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.
(redaksi)