Kamis, 16 Mei 2024

Tiga Lokasi Digeledah Kejagung, Kasus Pengadaan Tower PLN Naik ke Penyidikan

Selasa, 26 Juli 2022 22:27

JAKSA AGUNG - Jaksa Agung ST Burhanuddin/ Foto: Antara Foto

Duduk perkara kasus

Duduk perkara kasus dugaan korupsi di PT PLN ini terjadi pada periode 2016. Dijelaskan, PLN melakukan pengadaan tower transmisi sebanyak 9.085 titik.

“Dengan anggaran pekerjaan menacpai Rp 2,251 triliun,” kata Burhanuddin.

Dalam pelaksanaannya, dikatakan, PLN menggandeng Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo).

Dalam hal tersebut, dikatakan Burhanuddin, Direktur Operasional PT Bukaka adalah sebagai Ketua Aspatindo. Aspatindo, dikatakan turut membawa 13 perusahaan penyedia pengadaan tower.

Namun, dalam praktik kerja sama tersebut, dikatakan terjadi praktik korupsi. “Yaitu, berupa penyalahgunaan kewenangan dan kesempatan, atau sarana yang ada, yang berujung pada adanya kerugian negara,” kata Burhanuddin.

Sejumlah dugaan korupsi tersebut dikatakan Burhanuddin berawal dari dokumen perencanaan pengadaan tower transmisi yang tidak pernah dibuat. Dalam pengadaannya, pun dikatakan PLN menggunakan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT), perusahaan tahun 2015.

Padahal, kegiatan pengadaan baru dilakukan pada 2016.

Dalam prosesnya, pun dikatakan Burhanuddin, PLN sebagai pihak penyelenggara negara, dan pemilik kegiatan pengadaan, kerap memberikan fasilitas-fasilitas atas permintaan dari pihak Aspatindo.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal