Rabu, 15 Mei 2024

Tiga Lokasi Digeledah Kejagung, Kasus Pengadaan Tower PLN Naik ke Penyidikan

Selasa, 26 Juli 2022 22:27

JAKSA AGUNG - Jaksa Agung ST Burhanuddin/ Foto: Antara Foto

“Atas hal tersebut memengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli oleh PT Bukaka. Karena Aspatindo, diketuai pihak PT Bukaka,” ujar dia.

Dikatakan juga, PT Bukaka bersama 13 perusahaan penyedia tower transmisi di Aspatindo melakukan kontrak kerja sepanjang Oktober 2016-2017, dengan realisasi pengadaan sebesar 30 persen. Namun, pada periode November 2017, sampai dengan Mei 2018, dikatakan PT Bukaka bersama 13 perusahaan penyedia tower melanjutkan pekerjaan, tanpa ada kontrak kerja dan dasar hukum pengerjaan.

“Kondisi tersebut memaksa PT PLN melakukan adendum pekerjaan yang berisi perpanjangan waktu kontrak kerja selama satu tahun,” kata Burhanuddin.

Dalam adendum tersebut, PT PLN dan penyedia tower transmisi melakukan penambahan volume tower dari semula 9.805 menjadi 10 ribu tower. Dengan perpanjangan pengerjaan sampai pada Maret 2019. Dari perpanjangan pengerjaan tersebut, dikatakan Burhanuddin, juga ditemukan adanya alokasi tambahan 3.000 set tower yang tak ada dalam kontrak kerja. “Sehingga diduga terjadi adanya kerugian negara,” kata Burhanuddin.

Setelah mengumumkan resmi kasus tersebut naik ke penyidikan, tim di Jampidsus, pada Senin (25/7/2022) juga mulai memeriksa saksi-saksi. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, tiga para pejabat di PLN diperiksa terkait hal tersebut.

“Yang diperiksa terkait tindak pidana korupsi di PLN adalah MD, C, dan NI,” kata Ketut, dalam siaran pers, Senin (25/7/2022).

MD mengacu pada nama Muhammad Dahlan. Ia diperiksa selaku General Manager Pusmankom PT PLN 2017-2022. C adalah Christyono yang diperiksa selaku Kepala Divisi (Kadiv) SCM PT PLN 2016 dan NI adalah Najahul Imtihan yang diperiksa selaku Kadiv SCM PT PLN 2021. “MD, C, dan NI diperiksa sebagai saksi,” kata Ketut.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal