Selasa, 26 November 2024

Kriminal Hari Ini

Tim Hyena Satreskoba Polresta Samarinda Gerebek 'Pabrik' Ineks, Wanita 30 Tahun Jadi Tersangka

Rabu, 15 Maret 2023 23:22

KONFERENSI PERS: Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat merilis kasus home industri ineks yang dilakukan seorang perempuan berusia 30 tahun. (IST)

VONIS.ID - Tim Hyena Satreskoba Polresta Samarinda menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai "pabrik" pembuat pil ekstasi atau ineks, Senin (13/3/2023).

Wanita berusia 30 tahun bernama Meylani dan barang bukti diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Dijelaskan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli bahwa pengungkapan pabrik rumahan tersebut berawal dari penangkapan seorang pria bernama Kiki di sebuah hotel, Jalan S Parman, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.

Saat digeledah oleh polisi, ditemukan adanya jejak percakapan antara Kiki dengan Meylani terkait transaksi ineks.

Dari sana, petugas kemudian melakukan pengembangan menuju kediaman Meylani di Perumahan Kebaktian.

Sesampainya di sana, tak ditemukan adanya keberadaan Meylani.

Namun polisi mengamankan asisten rumah tangga (ART) Meylani yang bernama Usiana (31).

“Saat itu tangannya sedang menggenggam sebutir pil ineks seberat 0,40 gram netto,” ucap Ary Fadli, Rabu (15/3/2023).

Tak berhenti sampai di situ, polisi yang terus melakukan penggeledahan di rumah Meyalani kembali mendapatkan barang bukti lainnya di ruang tamu kediaman Meylani.

Yakni berupa 15 butir ineks yang dikemas dalam tiga poketan berbeda.

“Saat itu pelaku tidak ada di rumah. Anggota kami kemudian melakukan pemantauan sekitar pukul 03.40 Wita dan kemudian datang mobil berhenti di depan rumah," ungkapnya.

Saat mobil merek Daihatsu Ayla bernopol KT 1352 WR itu tiba, petugas langsung bergerak cepat mengamankan pelaku.

Hasilnya, dari dalam mobil didapati lima orang, yakni Meylani, Saprudin, Choky, Yunika dan Yuyun.

Dari dalam mobil itu juga, polisi kembali melakukan penggeledahan.

Dan, kembali didpaati satu butir ineks dari bawah kursi mobil bagian depan sebelah kiri yang diakui merupakan kepunyaan Meylani.

“Kemudian anggota kembali melakukan penggeledahan di dalam rumah yang bersangkutan, dan kembali ditemukan satu kotak berisi 598 butir ineks seberat 239,20 gram netto siap edar dari dalam lemari kamar,” bebernya.

Dengan seluruh barang bukti tersebut. Yakni berupa 599 butir ineks siap edar, Meylani lantas tak lagi bisa berkilah mengelak semua perbuatannya.

“Jadi kami sampaikan bahwa pembuatan inek dilakukan sendiri. Belajar dari autodidak. Dan sudah berjalan selama satu bulan terakhir,” imbuhnya.

Selama sebulan membuat ineks, Meylani mengaku sedikitnya telah mencetak 700 butir ineks dan memasarkan barang haramnya itu masih diseputaran Samarinda.

Sedangkan untuk harga jualnya, satu butir ineks dibandrol seharga Rp 100 hingga Rp 300 ribu.

“Peredarannya belum sampai keluar, masih disekitaran Samarinda aja,” pungkasnya

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal