Jumat, 26 April 2024

Kriminal Hari Ini

Ngamar di Hotel, Pasutri di Samarinda Diringkus dengan Barang Bukti 2 Poket Sabu

Selasa, 14 Maret 2023 19:34

Barang bukti sabu beserta tiga unit ponsel yang diamankan petugas dari tangan ketiga pelaku. (IST)

VONIS.ID - Pasangan suami istri di Samarinda harus berurusan dengan aparat karena terbukti memilki narkoba jenis sabu.

Keduanya diringkus kepolisian saat berada di kamar hotel, Kamis (9/3/2023).

Pasutri itu diketahui bernama Wahyudi alias Cambang (33) dan Lisna alias Ina (30).

Keduanya diamankan petugas dari salah satu kamar hotel di bilangan Niaga Timur, Samarinda.

Pasangan itu pertama kali diamankan Tim Ditreskoba Polda Kaltim.

Namun, dalam penyelidikannya, kasus tersebut dilimpahkan ke Polsek Samarinda Kota.

Selain dua pelaku, polisi juga turut menyerahkan bukti berupa dua poket sabu seberat 1 gram bruto dan 0,50 gram bruto, serta dua unit handphone.

“Betul, awalnya kasus ini ditangani Polda Kaltim baru diserahkan ke kami,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota Jajat Sudrajat saat, Selasa (14/3/2023).

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal