Sabtu, 23 November 2024

Tim Lawyer Hasanuddin Masud Bakal Laporkan Irma Suryani

Jumat, 4 Februari 2022 17:39

KONFERENSI PERS - Agus Shali (kanan), jubir keluarga Hasanuddin Mas'ud bersama rekannya saat menggelar konferensi pers, Kamis (3/2/2022) kemarin/ Foto: VONIS.ID

VONIS.ID - Perseteruan dua orang pengusaha Samarinda, Irma Suryani dan Hasanuddin Masud masih berlanjut.

Hasanuddin Masud Melalui juru bicara keluarga, Agus Shali mengatakan aksi yang diklaim mereka digelar oleh pendukung Irma Suryani telah membangun framing buruk.

Tim redaksi sempat menanyakan perihal aksi mahasiswa yang digelar di Polresta Samarinda, apakah aksi itu yang diklaim pihak Hasanuddin Masud sebagai framing yang dilakukan pihak Irma.

Sebelumnya, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Indonesia (AMMI) pada Rabu (2/2/2022) lalu, mendatangi Polresta Samarinda di Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang, Kalimantan Timur.

Aksi puluhan mahasiswa tersebut dilakukan untuk menuntut pihak kepolisian kembali membuka dua berkas perkara yang menyeret nama para legislatif, yakni Hasanuddin Masud dan Sapto selaku anggota DPRD Kalimantan Timur yang berseteru dengan Irma Suryani.

Pihak Hasanuddin Masud pun mengiyakan bahwa aksi itu lah yang mereka maksud framing.

"Framing (aksi mahasiswa) ini seolah menunjukan bahwa penyidik dinyatakan tidak benar dan tidak transparan," kata Agus Shali pada konferensi pers yang digelar pada, Kamis (3/2/2022) kemarin di kafe Urban jalan Juanda.

Dalam kesempatan itu, Agus Shali mengatakan ada dua poin yang ingin mereka luruskan.

Yakni laporan Irma Suryani terhadap klien mereka Hasanuddin Masud dan Sapto Setyo Pramono yang telah selesai pada tingkat penyidikan.

"Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) maupun SPDP dan SP2HP telah diterima klien kami melalui proses yang dibenarkan hukum," terangnya.

Di mana dalam SPDP kasus Sapto Setyo Pramono ataupun Hasanuddin Masud dan istrinya Nurfadiah dinyatakan bukan merupakan tindak pidana.

Sehingga ucapnya, dengan keputusan penyidik tersebut, tidak ada ruang untuk membuka kembali kasus tersebut, kecuali melakukan upaya hukum praperadilan.

"Ini kan sudah masuk dalam ranah hukum. Mari kita hormati dan kedepankan proses hukumnya," ucapnya, saat ditemui pers, Kamis (3/2/2022).

Selain itu, Agus Shali mengatakan pihaknya akan melaporkan balik Irma Suryani dengan tudingan keterangan palsu, saksi palsu dan pencemaran nama baik melalui ITE.

Oleh sebab, dalam waktu dekat laporan tersebut akan segera dilayangkan guna menjadi pembelajaran kepada masyarakat dan Irma Suryani bahwa proses hukum tidak bisa disewenang-wenangi.

"Kalau memang tidak setuju atau tidak sepakat dengan SP3 penyidik, silahkan lakukan upaya hukum praperadilan. Hentikan framing-framing ini, hormati proses hukum karena kita sama-sama advokat," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Indonesia (AMMI) pada Rabu (2/2/2022) siang tadi mendatangi Polresta Samarinda di Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang, Kalimantan Timur.

Aksi puluhan mahasiswa tersebut dilakukan untuk menuntut pihak kepolisian kembali membuka dua berkas perkara yang menyeret nama para legislatif, yakni Hasanuddin Masud dan Sapto selaku anggota DPRD Kalimantan Timur yang berseteru dengan Irma Suryani.

"Tentunya kasus ini menjadi perhatian kami sebab adanya ketidakadilan hukum, yang mana ibu Irma Suryani sebagai pelapor kasusnya dihentikan tanpa alasan yang jelas," ungkap Andi Faisal korlap aksi.

Kata Andi Faisal, dihentikannya kasus laporan Irma Suryani kepada Hasanuddin Masud dan istrinya, Nurfadiah terkait dugaan cek kosong senilai Rp2,7 miliar adalah bentuk kerancuan proses hukum Korps Bhayangkara.

"Tentu ini menjadi kerancuan pihak kepolisian yang tidak memberikan kepastian proses hukum pada khalayak umum maupun pelapor," tegasnya.

Hampir satu jam lamanya setelah melakukan aksi dan menyuarakan tuntutannya, empat perwakilan massa kemudian diminta melakukan audiensi bersama pihak kepolisian di lantai dua, ruang Aula Gelar Perkara, Satreskrim Polresta Samarinda.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal