Dalam kesempatan audiensi tersebut, massa aksi mengaku tidak mendapatkan poin jelas sebab dihentikannya kasus yang menjerat Hasanuddin Masud bersama Nurfadiah dan Sapto.
"Beberapa pertanyaan kami di dalam tadi pun masih belum dijawab secara gamblang. Kepolisian tadi hanya memberikan jawaban tentang mekanisme penanganan kasus, tapi yang menjadi poin kami adalah penjelasan mengenai unsur-unsur penghentiannya," tekannya.
Sementara itu, pihak kepolisian melalui Wakasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Kadiyo menjawab bahwa perihal tersebut tidak bisa dibeberkan ke publik, dengan alasan hal itu merupakan materi penyidikan.
"Kalau yang diminta itu masuk materi penyidikan dan tidak bisa dibeberkan," jawab polisi berpangkat balok tiga emas itu.
Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa penerbitan SP3 terhadap laporan Irma Suryani sejatinya telah melalui rangkai penyidikan profesional Korps Bhayangkara.
"Bahkan dalam prosesnya, itu sudah melalui gelar perkara di Bareskrim (Mabes Polri) maupun di Polda (Kaltim)," tambahnya.
Dari kedua gelar perkara tersebut kata Kadiyo, pihak penyidik pun telah melakukan tindak lanjut hasil rekomendasinya.
"Kalau terkait alasan di SP3 itu sudah sesuai dengan Pasal 109 ayat (2) KUHAP tentang sebuah perkara yang tidak cukup bukti, tidak ditemukan peristiwa pidana, kadaluarsa atau yang bersangkutan meninggal dunia. Artinya SP3 itu sudah sesuai," tegas Kadiyo.
Disinggung lebih jauh mengenai aksi tuntutan massa yang meminta kasus kembali dibuka, Kadiyo menjawab sejatinya hal tersebut bisa dilakukan namun dengan catatan penyerahan alat bukti baru alias nofum.
"Kalau memang ada nofum baru nanti mekanisme gelar perkara bisa dibuka kembali, atau kalau mau melakukan gugatan praperadilan ya silahkan saja," katanya.
(redaksi)