Mahfud mengaku tidak meyakininya.
Dia menambahkan secara logika Cak Imin tidak akan ditetapkan tersangka.
Namun, ia menyerahkan penanganan kasus tersebut sepenuhnya kepada KPK.
"Dan menurut logika saya, kayanya sih, nggak mungkin menjadi tersangka, itu satu. Tetapi itu KPK yang punya urusan sendiri saya tidak boleh ikut campur juga," ungkapnya.
Untuk mengingat kembali, Kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker saat ini telah naik ke tingkat penyidikan.
Kasus tersebut mengakibatkan adanya kerugian negara