Adapun, Maqdir diketahui menjalani pemeriksaan konfrontasi dengan Irwan di Kejagung pada Jumat (18/8/2023).
Pemeriksaan berjalan sekitar enam jam.
Diketahui, Maqdir Ismail telah membawa dan mengembalikan uang tunai 1,8 juta dollar AS atau setara dengan Rp 27 miliar, yang diterima dari pihak swasta di kantornya kepada penyidik Kejagung.
Penyerahan uang itu diberikan Maqdir pada Kamis (13/7/2023) di Gedung Kejagung, Jakarta.
Kejagung sempat membantah uang tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G.
Sebab, konstruksi hukum peristiwa pidana BTS 4G sudah tuntas.