Alex menjelaskan modus tambang batu bara ilegal dilakukan oleh perusahaan yang tak memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Nah perusahaan ini mengeruk batu bara secara besar-besaran lalu saat ingin menjualnya dia akan bekerja sama dengan perusahaan yang sudah memiliki IUP.
"Dari batu bara ilegal dapat sertifikat 'halal' siapa yang kasih? Itu dari perusahaan yang punya IUP, dia ada kawasan IUP sendiri, tapi dia ambil juga dari pengusaha ilegal tadi. Mainannya begitu. Semua jadi legal karena yang keluarkan perusahaan legal," ungkap Alex.
Modus begini menurutnya bisa menjadi indikasi korupsi juga. Pasalnya, ada upaya pengemplangan pajak yang dilakukan oleh perusahaan tambang ilegal, dan perusahaan IUP yang menjual batu bara ilegal memanfaatkan izin usaha untuk menjual barang yang ilegal.
"Yang seperti ini kita tidak bisa monitoring dengan baik, semua masuk ke sistem Simbara cuma tak bisa kita tertibkan tambang ilegal tadi," kata Alex.
(redaksi)