Sabtu, 23 November 2024

Nasional

6 Poin Penting yang Membuat Jaksa Tuntut Irjen Teddy Minahasa Putra Hukuman Mati

Jumat, 31 Maret 2023 9:37

SIDANG - Teddy Minahasa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Foto: Andrew Tito (disway.id)

VONIS.ID - Eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Senyum penuh misterius dikeluarkan Teddy Minahasa tak lama setelah tuntutannya selesai dibacakan.

Teddy terlihat berjalan ke arah pengacaranya, kemudian tampak tersenyum dan sempat melambaikan tangan ke arah pengunjung sidang sebelum dibawa jaksa untuk kembali ke rutan.

Sebagaimana diketahui, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati.

Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus peredaran narkoba yang diawali menukar barang bukti sabu dengan tawas.

"Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3), dilansir dari detik.com.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," sambung jaksa.

Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual.

Jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.

Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu.

Jaksa meyakini uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.

Hal memberatkan Teddy ialah telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba, hingga berbelit-belit dalam sidang.

Sementara itu, tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.

Dody dan Linda telah dituntut lebih dulu.

Dody dituntut 20 tahun penjara dan Linda dituntut 18 tahun penjara.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal