Hukum

Sidang DBON Kaltim Bergulir, Pengurus Akui Terima Honor dan Sebut Sisa Hibah Dikembalikan

VONIS.ID – Sidang lanjutan dugaan penyalahgunaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengungkap fakta baru di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, Selasa (24/2/2026).

Jaksa menghadirkan sejumlah pengurus DBON sebagai saksi untuk membongkar proses pembentukan lembaga, pengelolaan anggaran, hingga pembubarannya pada 2025.

Majelis hakim menggali keterangan para saksi secara rinci, terutama terkait alur pengusulan hibah Rp100 miliar yang bersumber dari APBD Kaltim.

Awal Pembentukan: Dari Tim Koordinasi ke Lembaga Resmi

M. Fadli, Wakil Kepala Pelaksana DBON Kaltim yang membidangi personalia dan administrasi, mengakui ia hadir dalam pertemuan awal pembentukan tim koordinasi DBON pada 2022.

Ia menyebut forum itu hanya membentuk tim koordinasi, belum lembaga berbadan hukum.

“Saat itu masih sebatas tim koordinasi. Belum menjadi lembaga,” ujar Fadli di hadapan majelis hakim.

Dalam pertemuan tersebut, peserta menunjuk Zairin Zain sebagai ketua tim, Timur Ruri Laksono sebagai wakil ketua, dan Fadli sebagai bendahara.

Pemerintah Pemprov Kaltim kemudian mengesahkan DBON melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tertanggal 14 April 2023.

Sejak itu, DBON resmi berstatus lembaga berbadan hukum.

Fadli kemudian menjabat Wakil Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim.

Ia mengaku menerima honorarium Rp9 juta per bulan yang sekretariat transfer langsung ke rekeningnya.

“Saya menerima Rp9 juta per bulan. Setahu saya di proses oleh sekretariat,” katanya.

Majelis hakim menyoroti detail ingatan Fadli soal honorarium, tetapi ia mengaku lupa saat jaksa menanyakan proses pengusulan hibah dan perubahan status dari tim koordinasi menjadi lembaga resmi.

Aliran Dana Rp100 Miliar

Dalam persidangan, jaksa mengungkap DBON Kaltim lebih dulu menerima dana operasional Rp5 miliar pada 2022 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim.

Pada 2023, lembaga itu kembali memperoleh dana hibah Rp100 miliar dari DPA Dispora Kaltim.

Namun DBON hanya mengelola langsung Rp31 miliar.

Pengurus mendistribusikan sisanya kepada tujuh organisasi olahraga di Kaltim.

DBON menyalurkan Rp43,5 miliar kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI Kaltim), Rp10 miliar kepada National Paralympic Committee Indonesia (NPCI), dan Rp7,5 miliar kepada Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI).

Selain itu, pengurus mengalokasikan Rp2,5 miliar untuk Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia (BAPOPSI), Rp2 miliar kepada Badan Pembina Olahraga Mahasiswa Indonesia (BAPOMI), Rp2 miliar untuk BAPOR KORPRI Kaltim, dan Rp1,5 miliar bagi SIWO PWI Kaltim.

“Tapi hanya Rp31 miliar yang di kelola DBON. Sisanya terdistribusi ke tujuh lembaga,” tegas Fadli.

Jaksa lalu mempertanyakan dasar pembagian anggaran tersebut.

Fadli mengaku tidak mengetahui secara detail siapa yang mengusulkan hibah dan bagaimana mekanisme penentuan nominal bagi masing-masing lembaga.

Ia juga menyebut lupa terkait proses formal perubahan status lembaga.

Sisa Dana dan Pembubaran

Dari Rp31 miliar yang DBON kelola, saksi menyebut sekitar separuhnya masih tersisa pada 2024.

Pengurus sempat merencanakan adendum agar dana tersebut dapat digunakan pada tahun berikutnya.

Namun rencana itu gagal karena DBON lebih dulu dibubarkan.

Para saksi menyebut Kepala Dispora Kaltim saat itu, Agus Hari Kesuma, menyampaikan pembubaran secara lisan.

Agus juga menjabat ex officio sebagai Kepala Sekretariat DBON Kaltim.

Menurut keterangan saksi, pemerintah menilai DBON tidak lagi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2025.

Meski demikian, para saksi mengaku tidak pernah menerima atau melihat surat resmi pembubaran lembaga tersebut.

Mereka memastikan pengurus telah mengembalikan sisa dana hibah ke kas daerah.

Pengurus Mengundurkan Diri

Persidangan juga mengungkap mundurnya dua nama dari kepengurusan, yakni M. Irfan Prananta dan Fatulhalim.

Fatulhalim mengaku kaget ketika namanya tercantum sebagai internal audit dalam SK pembentukan tim koordinasi dan sekretariat DBON.

“Saya tidak pernah dilibatkan dalam proses pembentukan. Saya juga tidak tahu perbedaan antara tim koordinasi dan lembaga itu,” ujarnya.

Karena tidak memahami tugas dan tanggung jawabnya, ia memilih mundur dan menegaskan tidak pernah menerima honorarium.

Menanggapi keterangan para saksi, terdakwa Agus Hari Kesuma menilai ada bagian penjelasan yang belum lengkap, terutama dari Fadli.

Ia menyebut Fadli termasuk satu dari sepuluh orang yang hadir dalam pertemuan awal pembentukan tim koordinasi.

Sementara itu, terdakwa Zairin Zain menilai sebagian besar keterangan saksi sudah sesuai fakta, meski ia menganggap ada keterangan yang terlalu dilebih-lebihkan.

Majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.

Persidangan ini diharapkan mampu mengurai secara utuh proses pembentukan, pengelolaan, hingga pembubaran DBON Kaltim, sekaligus memastikan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan dana hibah Rp100 miliar yang bersumber dari APBD Kaltim. (tim redaksi)

Show More
Back to top button