DPRD KaltimNusantara

Dana Pengembalian Mobil Gubernur Rp8,5 Miliar Masuk APBD Perubahan, Banggar DPRD Kaltim Tegaskan Tak Bisa Dipakai Sepihak

VONIS.ID — Dana sebesar Rp8,5 miliar yang sebelumnya dialokasikan untuk pembelian kendaraan dinas dan kini telah dikembalikan ke kas daerah dipastikan tidak dapat langsung digunakan kembali.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa pengalokasian ulang dana tersebut harus melalui mekanisme resmi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.

Penegasan itu disampaikan Demmu menyusul keputusan Rudy Mas’ud yang membatalkan rencana pembelian kendaraan dinas senilai Rp8,5 miliar.

Kebijakan pembatalan tersebut diambil setelah muncul gelombang kritik dari masyarakat serta adanya imbauan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran.

Selain tekanan publik, situasi fiskal daerah juga menjadi faktor penting.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur diperkirakan akan mengalami pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026 dengan nilai yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp6 triliun.

Kondisi ini mendorong perlunya penataan ulang prioritas belanja daerah.

Demmu menjelaskan, ketika dana telah dikembalikan ke kas daerah, maka statusnya kembali menjadi bagian dari struktur keuangan daerah yang tidak bisa digunakan secara sepihak oleh eksekutif.

“Kalau sudah dikembalikan ke kas daerah, mekanismenya pasti masuk dalam APBD Perubahan. Nanti akan dibahas bersama Banggar dan TAPD untuk menentukan penggunaannya kembali,” ujar Demmu, Rabu (4/3/2026).

Ia menegaskan, tidak ada ruang untuk penggunaan langsung tanpa pembahasan formal antara legislatif dan eksekutif.

Proses tersebut harus melibatkan Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, mekanisme APBD Perubahan merupakan satu-satunya jalur konstitusional untuk menggeser atau mengalokasikan ulang anggaran yang telah ditarik kembali ke kas daerah.

“Supaya jelas peruntukannya dan tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Polemik pembelian kendaraan dinas ini, lanjut Demmu, semestinya menjadi bahan evaluasi menyeluruh dalam proses perencanaan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Ia menilai Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang diketuai Sekretaris Daerah bersama organisasi perangkat daerah (OPD) perlu lebih cermat dalam menyusun program belanja sejak tahap awal perencanaan.

“Perencanaan harus matang dan sensitif terhadap kondisi fiskal serta aspirasi masyarakat,” katanya.

Demmu mengingatkan, penyusunan anggaran tidak hanya soal ketersediaan dana, tetapi juga menyangkut persepsi publik dan urgensi kebutuhan.

Dalam situasi tekanan fiskal, belanja yang bersifat tidak mendesak berpotensi menimbulkan resistensi masyarakat.

Menurutnya, koordinasi antara TAPD dan Banggar DPRD juga harus diperkuat agar proses penganggaran benar-benar mencerminkan prioritas pembangunan daerah.

Kebijakan pembatalan pembelian kendaraan dinas dinilai Demmu sebagai langkah yang tepat di tengah situasi fiskal yang semakin ketat. Dengan adanya potensi pemangkasan TKD hingga triliunan rupiah, pemerintah daerah dituntut untuk melakukan efisiensi dan penajaman program.

Ia menekankan bahwa setiap rupiah dalam APBD harus diarahkan pada program yang berdampak langsung pada masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, dan penguatan ekonomi daerah.

“Ini momentum penting untuk menunjukkan komitmen terhadap efisiensi dan keberpihakan pada kebutuhan publik,” ujarnya.

Demmu juga menyebut bahwa pembatalan tersebut menjadi sinyal positif bahwa pemerintah daerah mendengar aspirasi masyarakat.

“Ini bukti transparansi dan respons terhadap dinamika yang berkembang,” katanya.

Ketika APBD Perubahan dibahas nanti, dana Rp8,5 miliar tersebut berpeluang dialihkan ke program yang lebih prioritas. Namun Demmu belum merinci sektor apa yang akan menjadi sasaran pengalihan.

Ia memastikan pembahasan akan dilakukan secara terbuka dan mempertimbangkan kondisi riil daerah, termasuk proyeksi pendapatan dan kebutuhan belanja mendesak.

“Semua akan dibicarakan dalam forum resmi. Prinsipnya harus tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, langkah ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan anggaran harus mempertimbangkan situasi ekonomi makro dan kebijakan nasional yang berdampak pada daerah.

Di akhir pernyataannya, Demmu menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam setiap perencanaan belanja ke depan. Ia berharap polemik ini tidak terulang dan menjadi pelajaran bagi seluruh unsur pemerintah daerah.

“Yang penting menjadi catatan adalah bagaimana TAPD dan seluruh unsur terkait lebih berhati-hati ke depan,” pungkasnya.

Dengan dana yang kini telah kembali ke kas daerah dan menunggu pembahasan di APBD Perubahan, perhatian publik akan tertuju pada bagaimana pemerintah dan DPRD mengelola ulang anggaran tersebut.

Keputusan yang diambil nantinya akan menjadi indikator komitmen Pemprov Kaltim dalam menjaga akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas penggunaan keuangan daerah di tengah tekanan fiskal yang tidak ringan. (tim redaksi)

Show More
Back to top button