AdvertorialDPRD Samarinda

DPRD Samarinda Tegaskan SPPG Wajib Rangkul UMKM, Petani, dan Nelayan Kecil

VONIS.ID  – Pelaksanaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kembali disorot DPRD Samarinda.

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Sani Bin Husain, menegaskan bahwa pelaksanaan SPPG harus berpihak kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta produsen pangan lokal seperti petani, peternak, dan nelayan kecil.

Ia menyampaikan penegasan tersebut setelah muncul informasi bahwa sejumlah SPPG masih menggunakan produk dari pemasok besar maupun barang pabrikan dalam penyediaan bahan pangan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurutnya, praktik tersebut tidak sejalan dengan semangat pemerintah yang ingin menjadikan program MBG sebagai penggerak ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput.

Sani mengingatkan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) telah memberikan arahan agar SPPG membuka ruang bagi UMKM dan produsen lokal untuk menjadi bagian dari rantai pasok program MBG.

“Arahan BGN sudah jelas bahwa setiap SPPG tidak boleh menolak produk UMKM maupun hasil pertanian, peternakan, dan perikanan yang dibawa para petani, peternak, dan nelayan kecil ke SPPG,” tegasnya.

Menurut Sani, pelibatan UMKM tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha kecil, tetapi juga membantu menciptakan sistem distribusi pangan yang lebih merata dan berkelanjutan di daerah.

Memiliki Dasar Hukum yang Jelas

Sani menjelaskan bahwa kewajiban melibatkan UMKM dan produsen lokal telah memiliki dasar hukum yang kuat.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan program MBG secara nasional.

Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan penyelenggara MBG untuk memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan melibatkan pelaku usaha kecil dalam proses pengadaan bahan pangan.

“Penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan Merah Putih, dan BUMDesa,” jelasnya.

Ia menilai regulasi tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan manfaat program MBG tidak hanya dirasakan oleh penerima manfaat, tetapi juga oleh sektor usaha lokal.

Sani berharap seluruh SPPG di berbagai daerah dapat menjalankan ketentuan tersebut secara konsisten.

Ia menegaskan bahwa pengelola SPPG harus membangun kemitraan dengan petani, peternak, nelayan, dan UMKM agar roda perekonomian masyarakat ikut bergerak seiring pelaksanaan program MBG.

“SPPG jangan pernah menolak produk petani dan UMKM,” pungkasnya.

Melalui pelibatan UMKM dan produsen lokal, program MBG diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga memperkuat ketahanan ekonomi daerah dan membuka peluang usaha yang lebih luas bagi masyarakat kecil. (Adv)

Show More
Back to top button