Nusantara

Sidak Aset Pemkot di Samarinda Seberang, Wali Kota Andi Harun Ungkap Dugaan Masalah Hukum di Lahan 12,7 Hektare

VONIS.ID – Pemerintah Kota Samarinda kembali melakukan penelusuran terhadap sejumlah aset daerah yang dinilai bermasalah.

Rabu (11/3/2026), Wali Kota Samarinda Andi Harun bersama sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Samarinda Seberang.

Sidak tersebut berfokus pada dua lokasi yang berkaitan dengan aset tanah milik pemerintah kota, yakni kawasan Perumahan Korpri di Jalan APT Pranoto serta lahan di kawasan Perumahan BPK.

Dari hasil peninjauan tersebut, pemerintah kota menemukan sejumlah persoalan administrasi hingga dugaan pelanggaran hukum yang kini sedang didalami lebih lanjut.

Dalam peninjauan pertama di kawasan Perumahan Korpri APT Pranoto, Andi Harun menjelaskan bahwa tanah di lokasi tersebut merupakan aset resmi Pemerintah Kota Samarinda yang diperoleh melalui dua tahap pengadaan.

Pengadaan pertama dilakukan pada 2002 dengan luas sekitar 8,5 hektare.

Kemudian pada 2006 hingga 2007–2008 pemerintah kota kembali melakukan pembelian lahan tambahan seluas 4,2 hektare.

Dengan demikian total luas aset yang dimiliki pemerintah kota di kawasan tersebut mencapai sekitar 12,7 hektare.

Namun dalam perjalanan pengelolaannya, lahan tersebut justru menimbulkan persoalan yang hingga kini belum terselesaikan.

Menurut Andi Harun, pada 2009 pemerintah kota saat itu mengeluarkan surat keputusan (SK) yang menunjuk sekitar 58 aparatur sipil negara (ASN) untuk menempati rumah yang dibangun di atas lahan tersebut.

“Dalam SK itu disebutkan ASN yang ditunjuk harus melakukan pembayaran sebesar Rp135 juta kepada perusahaan bernama PT Tunas Satria Muda,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada awak media di lokasi.

Hal inilah yang kemudian menjadi tanda tanya bagi pemerintah kota saat ini.

Sebab, menurut Andi Harun, perlu kejelasan mengapa ASN yang ditunjuk justru melakukan pembayaran kepada pihak perusahaan, bukan kepada pemerintah kota yang merupakan pemilik lahan.

Penelusuran yang dilakukan pemerintah kota menemukan bahwa sebelumnya memang terdapat perjanjian kerja sama antara pemerintah kota dengan perusahaan tersebut.

Masalah kemudian semakin kompleks ketika pada 2010 diterbitkan revisi SK yang menambah jumlah penerima dari sebelumnya 58 orang menjadi 115 orang ASN.

Namun revisi tersebut justru menimbulkan kejanggalan.

Nama-nama yang tercantum dalam SK pertama sebagian justru hilang dalam SK revisi dan digantikan oleh nama lain.

“Harusnya kalau revisi itu hanya menambah. Tapi dalam kasus ini nama-nama yang sebelumnya ada malah hilang,” kata Andi Harun.

Ia mencontohkan salah satu ASN yang sebelumnya tercantum dalam SK tahun 2009 namun kemudian tidak lagi muncul dalam SK revisi.

Padahal ASN tersebut bahkan telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama dua tahun.

Temuan lain yang juga memicu perhatian adalah jumlah bangunan yang berdiri di kawasan tersebut saat ini mencapai sekitar 171 unit.

Angka tersebut jauh lebih banyak dibandingkan jumlah penerima yang tercantum dalam SK pemerintah kota yang hanya berjumlah 115 orang.

“Artinya ada bangunan yang berdiri di atas tanah pemerintah kota melebihi jumlah yang pernah ditetapkan dalam SK wali kota,” jelasnya.

Andi Harun menyebut persoalan ini semakin rumit setelah pada 2018 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan temuan terkait status lahan tersebut.

Dalam temuan tersebut disebutkan bahwa tanah di kawasan tersebut tetap merupakan milik pemerintah kota. Sementara ASN yang menempati lokasi hanya memiliki hak atas bangunan rumahnya, bukan atas tanahnya.

Temuan tersebut membuat proses sertifikasi lahan hingga kini tidak dapat diselesaikan.

“Pemerintah kota tidak bisa mensertifikatkan, tetapi di sisi lain ASN yang sebelumnya ditunjuk juga tidak bisa mendapatkan kepastian hak,” ujarnya.

Dari hasil penelusuran awal, pemerintah kota menduga terdapat potensi persekongkolan antara sejumlah pihak dalam proses pembangunan dan pemanfaatan lahan tersebut.

“Dugaan kuat sementara ada kekongkolan pihak-pihak tertentu yang perlu diusut secara administratif bahkan secara pidana,” kata Andi Harun.

Untuk memperjelas persoalan tersebut, pemerintah kota berencana menyerahkan perkara ini kepada aparat penegak hukum.

Ia mengatakan dalam waktu dekat persoalan ini akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Samarinda untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

“Tidak ada pihak yang boleh menguasai lahan pemerintah tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Setelah meninjau kawasan APT Pranoto, rombongan pemerintah kota melanjutkan sidak ke kawasan Perumahan BPK di Samarinda Seberang.

Di lokasi ini, pemerintah kota juga menemukan persoalan terkait aset tanah yang pernah dibeli oleh pemerintah daerah.

Andi Harun menjelaskan bahwa pemerintah kota sebelumnya melakukan pengadaan lahan seluas 5,4 hektare dengan nilai transaksi yang disepakati sebesar Rp12 miliar. Namun hingga kini pembayaran yang dilakukan baru mencapai Rp6 miliar.

“Kita baru membayar setengahnya. Ini artinya statusnya masih menggantung dan harus segera diselesaikan,” katanya.

Menurutnya, terdapat dua opsi penyelesaian yang dapat ditempuh. Pertama, pemerintah kota melanjutkan pembayaran sisa Rp6 miliar sehingga transaksi menjadi lunas.

Opsi kedua adalah mengembalikan lahan kepada pemilik awal dengan syarat pihak tersebut mengembalikan dana Rp6 miliar yang sudah dibayarkan.

Berbeda dengan persoalan di APT Pranoto, Andi Harun menilai kasus lahan di Perumahan BPK relatif lebih sederhana karena perusahaan pemilik lahan masih ada dan dokumen transaksi masih lengkap.

“Kalau di sini tidak terlalu rumit. Saya kira satu atau dua kali pertemuan sudah bisa selesai,” ujarnya.

Ia menargetkan penyelesaian persoalan tersebut dapat dilakukan paling lambat setelah Hari Raya Idulfitri.

Andi Harun menegaskan seluruh langkah yang dilakukan pemerintah kota saat ini merupakan bagian dari upaya pengamanan aset daerah.

Menurutnya, pengelolaan aset yang tidak jelas dapat berdampak pada penilaian tata kelola pemerintahan dan menjadi indikator penting dalam evaluasi lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karena itu pemerintah kota berkomitmen untuk menuntaskan berbagai persoalan aset yang selama ini belum terselesaikan.

“Yang terpenting sekarang adalah memastikan aset pemerintah kota aman secara hukum dan administrasi,” katanya.

Sidak yang dilakukan pada hari itu juga menjadi bagian dari agenda pengawasan lapangan pemerintah kota selama bulan Ramadan, sekaligus memastikan berbagai persoalan lama yang berkaitan dengan aset daerah dapat diselesaikan secara tuntas. (tim redaksi)

Show More
Back to top button