Nasional

Tegaskan Larangan Gratifikasi dan Titipan dalam SPMB, KPK Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026

VONIS.ID – Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jadi atensi serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Teranyar, KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan SPMB.

KPK menerbitkan aturan tersebut untuk mencegah praktik korupsi, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru di seluruh satuan pendidikan.

Melalui surat edaran itu, KPK meminta seluruh penyelenggara pendidikan menjalankan proses SPMB secara transparan, objektif, adil, dan akuntabel.

KPK juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB harus mematuhi ketentuan hukum dan menghindari segala bentuk praktik yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan bahwa penyelenggara pendidikan tidak boleh melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan kewenangan selama proses penerimaan murid baru berlangsung.

“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Abdul Aziz Suhendra kepada wartawan.

Temukan Berbagai Modus Pungutan Liar

KPK mengungkapkan bahwa hasil pemetaan risiko yang dilakukan lembaga tersebut masih menemukan berbagai praktik pungutan liar dalam pelaksanaan penerimaan murid baru.

Modus yang muncul beragam, mulai dari pungutan biaya daftar ulang yang tidak memiliki dasar hukum, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu yang tidak diatur secara resmi.

Selain itu, KPK juga menemukan praktik “titipan” calon siswa yang berupaya memperoleh akses masuk ke sekolah tertentu melalui jalur tidak semestinya.

Praktik tersebut dinilai berpotensi merusak prinsip keadilan dan transparansi dalam sistem penerimaan murid baru.

Tidak hanya itu, KPK juga mendapati dugaan manipulasi data dalam proses seleksi.

Beberapa bentuk pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, serta perubahan daftar peserta didik yang telah dinyatakan diterima.

Penerima Gratifikasi Wajib Melapor

Dalam surat edaran tersebut, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas serta kewajibannya.

Abdul Aziz menegaskan bahwa permintaan dana atau hadiah oleh aparatur sipil negara (ASN), tenaga pendidik, tenaga kependidikan, maupun pihak lain yang mengatasnamakan institusi pendidikan merupakan tindakan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana.

“Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” katanya.

KPK juga mengingatkan bahwa setiap ASN maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) yang disediakan KPK sebagai sarana pelaporan resmi.

Dengan langkah tersebut, KPK berharap pelaksanaan SPMB dapat berlangsung bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. (*)

Show More

Tinggalkan Balasan

Back to top button