Tak Berkategori

Akademisi Hukum Gugat Skema Anggaran Pendidikan untuk Program MBG, CALS Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait di MK

VONIS.ID – Sejumlah akademisi hukum tata negara dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia mengambil langkah serius dalam mengawal kebijakan anggaran negara.

Mereka yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) secara resmi mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan tersebut berkaitan dengan pengujian materiil Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Undang-Undang APBN 2026 yang teregister dalam beberapa nomor perkara, yakni 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, 55/PUU-XXIV/2026, dan 100/PUU-XXIV/2026.

Langkah ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran para akademisi terhadap kemungkinan digunakannya anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mereka menilai, kebijakan tersebut berpotensi menyimpang dari amanat konstitusi yang secara tegas mengatur prioritas pembiayaan sektor pendidikan.

Dalam keterangan resminya, CALS menegaskan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh dialihkan, dikurangi, ataupun dibebani untuk kepentingan program di luar fungsi utama pendidikan, termasuk MBG.

Menurut mereka, ketentuan dalam UUD 1945, khususnya Pasal 31 ayat (4), telah mengatur secara jelas bahwa negara wajib memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.
Namun, yang menjadi sorotan bukan semata besaran angka tersebut, melainkan bagaimana anggaran itu digunakan secara tepat sasaran.

“Yang harus dijaga bukan hanya angka 20 persen, tetapi juga kemurnian penggunaannya agar benar-benar untuk pembiayaan pendidikan,” demikian salah satu poin sikap CALS.

Para akademisi menilai bahwa memasukkan program MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan berpotensi memperluas tafsir secara tidak tepat. Jika hal ini dibiarkan, maka anggaran pendidikan dapat berubah menjadi ruang fiskal yang fleksibel untuk berbagai program pemerintah, bukan lagi difokuskan pada peningkatan kualitas pendidikan.

Selain persoalan substansi anggaran, permohonan ini juga menyoroti aspek tata kelola pemerintahan, khususnya terkait kewenangan eksekutif dalam mengelola anggaran negara.

CALS menilai, kewenangan pemerintah dalam merinci dan menjalankan kebijakan anggaran tidak boleh terlalu luas tanpa batas yang jelas. Hal ini penting untuk menjaga prinsip checks and balances, termasuk peran pengawasan legislatif serta partisipasi publik.

Titi Anggraini, salah satu pemohon Pihak Terkait, menekankan bahwa pengujian ini memiliki arti penting dalam memastikan kepatuhan terhadap konstitusi.

“Pengujian ini sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran negara tetap berada dalam koridor konstitusi, dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap mekanisme pengelolaan keuangan negara,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan oleh Dhia Al Uyun yang menilai bahwa ketentuan anggaran pendidikan tidak dapat ditafsirkan secara longgar.

“Ketentuan 20 persen anggaran pendidikan adalah jaminan konstitusional untuk kualitas pendidikan. Tidak boleh ditafsirkan secara fleksibel hingga mengurangi alokasi untuk kegiatan belajar-mengajar,” tegasnya.

Kritik lebih tajam disampaikan oleh Yance Arizona yang menilai bahwa kebijakan pengalokasian anggaran untuk MBG berpotensi menggerus pemenuhan hak dasar warga negara.

Menurutnya, ketika anggaran pendidikan dan kesehatan dialihkan untuk program tersebut, maka pemerintah justru mengurangi kapasitasnya sendiri dalam memenuhi hak konstitusional masyarakat.

“Konstitusi menuntut adanya progressive realisation, yakni pemenuhan hak secara bertahap melalui penguatan anggaran, bukan sebaliknya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pendidikan dan kesehatan merupakan dua sektor fundamental yang tidak boleh dikompromikan dalam kebijakan fiskal negara.

CALS menegaskan bahwa perkara ini tidak hanya berkaitan dengan teknis pengelolaan anggaran, tetapi juga menyangkut masa depan pendidikan nasional dan integritas konstitusi.
Dengan mengajukan diri sebagai Pihak Terkait, para akademisi berharap dapat memberikan perspektif ilmiah dan konstitusional kepada hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara tersebut.

Mereka juga berharap agar Mahkamah Konstitusi dapat menegaskan kembali bahwa anggaran pendidikan harus dilindungi secara ketat dan tidak boleh digunakan untuk program di luar kebutuhan inti pendidikan.

Permohonan ini didukung oleh puluhan akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, mulai dari guru besar hingga peneliti hukum. Mereka berasal dari sejumlah kampus ternama seperti Universitas Gadjah Mada, Universitas Brawijaya, Universitas Andalas, hingga Universitas Mulawarman.

Keterlibatan lintas kampus ini menunjukkan bahwa isu pengelolaan anggaran pendidikan menjadi perhatian serius di kalangan akademisi hukum.

Selain itu, langkah CALS juga mencerminkan meningkatnya peran komunitas akademik dalam mengawal kebijakan publik, khususnya yang berkaitan dengan konstitusi dan hak-hak dasar warga negara.

Kini, publik menanti bagaimana Mahkamah Konstitusi akan merespons permohonan tersebut. Putusan yang diambil nantinya tidak hanya akan berdampak pada kebijakan anggaran tahun berjalan, tetapi juga menjadi preseden penting dalam pengelolaan keuangan negara di masa depan.

Apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan tersebut, maka pemerintah perlu melakukan penyesuaian dalam perencanaan dan penggunaan anggaran pendidikan agar tetap sesuai dengan amanat konstitusi.

Sebaliknya, jika permohonan ditolak, maka perdebatan mengenai batasan penggunaan anggaran pendidikan kemungkinan akan terus berlanjut di ruang publik.

Di tengah dinamika tersebut, satu hal yang menjadi sorotan utama adalah bagaimana negara memastikan bahwa pendidikan tetap menjadi prioritas utama, tidak hanya dalam angka, tetapi juga dalam substansi kebijakan.

Untuk diketahui, gugatan ini turut disertai 20 akademisi yang terdiri dari sejumlah guru besar dan para dosen hukum.

Berikut Daftarnya ;

Narahubung Para Pihak Terkait Constitutional and Administrative Law Society (CALS)
 
1. Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., S.Hum, C.M.C. : Guru Besar HTN Universitas Surabaya
2. Prof. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D. : Guru Besar HTN Universitas MuhammadiyahYogyakarta
3. Prof. Mirza Satria Buana, S.H., M.H., Ph.D. : Guru Besar HTN Universitas LambungMangkurat
4. Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H. : Guru Besar HTN Universitas Brawijaya
5. Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D. : Guru Besar HTN Universitas Padjajaran
6. Prof. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. : Guru Besar HTN Universitas Gadjah Mada
7. Dr. Charles Simabura, S.H., M.H. : Dosen FH Universitas Andalas
8. Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H. : Dosen FH Universitas Brawijaya
9. Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M. : Dosen FH Universitas Mulawarman
10. Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H. : Dosen FH Universitas Gadjah Mada
11. Dr. Idul Rishan, S.H., M.H. : Dosen FH Universitas Islam Indonesia
12. Dr. Taufik Firmanto, S.H., LL.M. : Dosen FH Universitas Muhammadiyah Bima
13. Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A. : Dosen FH Universitas Gadjah Mada
14. Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D. : Dosen FH Universitas Gadjah Mada
15. Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H. : Dosen FH Universitas Bengkulu
16. Bivitri Susanti, S.H., LL.M. : Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera
17. Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M. : Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas
18. Raden Violla Reininda Hafidz, S.H., LL.M. : Peneliti PSHK
19. Titi Anggraini, S.H., M.H. : Dosen FH Universitas Indonesia
20. Warkhatun Najidah, S.H., M.H. : Dosen FH Universitas Mulawarman

(tim redaksi)

Show More
Back to top button