
VONIS.ID – Proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan di Kalimantan Timur terus bergulir.
Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di kantor Dinas ESDM Kalimantan Timur pada Senin (16/3/2026) tak hanya berujung pada penyitaan dokumen, tetapi juga berlanjut pada pemeriksaan pejabat teknis di internal dinas tersebut.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, membenarkan bahwa Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) turut dimintai keterangan oleh penyidik.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan aktivitas perusahaan tambang berinisial CV AJI atau Alam Jaya Indah yang kini tengah diselidiki.
“Memang kepala bidang minerba dimintai keterangan terkait CV AJI, karena yang menangani hal tersebut ada di bidang itu,” ujar Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (17/3/2026).
Bambang menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari proses hukum yang wajar dalam rangka pengumpulan alat bukti.
Ia menegaskan, saat ini seluruh data terkait pertambangan memang terpusat di tingkat provinsi, menyusul perubahan kewenangan yang tidak lagi berada di kabupaten/kota.
“Wajar kalau mengambil data di ESDM provinsi, karena sekarang satu-satunya data memang ada di provinsi. Di kabupaten sudah tidak ada lagi dinas ESDM,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadikan Dinas ESDM sebagai sumber utama bagi aparat penegak hukum dalam menelusuri berbagai dokumen perizinan, laporan produksi, hingga aktivitas operasional perusahaan tambang.
Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar empat jam, penyidik menyisir sejumlah ruangan dan mengamankan dokumen penting serta barang bukti elektronik. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penggeledahan ini diketahui berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan, khususnya yang melibatkan CV AJI.
Perusahaan tersebut disebut memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan pada 4 Mei 2015, jauh sebelum Bambang menjabat sebagai kepala dinas.
“Kasus ini berkaitan dengan kegiatan sekitar tahun 2019 sampai 2020. IUP CV AJI itu dikeluarkan sebelum saya menjabat,” jelasnya.
Meski belum merinci bentuk dugaan pelanggaran, pihak kejaksaan memastikan bahwa langkah penggeledahan dilakukan untuk membuat terang perkara serta mengumpulkan alat bukti yang relevan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim sebelumnya juga menegaskan bahwa proses tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk merujuk pada KUHAP yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan.
Namun hingga kini, pihak kejaksaan masih belum membuka secara rinci konstruksi perkara maupun potensi kerugian negara yang diduga timbul dari aktivitas pertambangan tersebut.
Selama proses penggeledahan berlangsung, aktivitas di dalam kantor Dinas ESDM Kaltim tetap berjalan normal. Para pegawai terlihat tetap menjalankan tugasnya, meskipun suasana sempat menjadi lebih serius karena kehadiran aparat penegak hukum.
Penyidik melakukan pemeriksaan secara tertutup, tanpa memberikan akses kepada pihak luar. Hingga sore hari, tim kejaksaan masih berada di dalam gedung untuk melakukan pendalaman terhadap dokumen yang ada.
Berdasarkan hasil penelusuran, CV AJI bukan pertama kali terseret dalam persoalan hukum. Perusahaan yang memiliki nama lengkap CV Alam Jaya Indah tersebut diketahui pernah dilaporkan ke Kejaksaan Agung pada 9 Agustus 2024.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perdagangan batubara ilegal serta persoalan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Dalam laporan itu, CV AJI disebut bersama lima perusahaan lainnya, yakni PT BMK, PT JMM, PT ECI, CV ABI, dan CV BPI.
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut diduga berstatus tidak aktif atau tidak layak lagi untuk melakukan kegiatan penambangan, namun tetap memperoleh persetujuan RKAB dari Direktorat Jenderal Minerba.
Pada 30 Desember 2022, Pelaksana Harian Dirjen Minerba M. Idris Sihite disebut memberikan kuota RKAB kepada CV AJI sebesar 400.000 metrik ton. Namun dalam praktiknya, realisasi pengapalan batubara perusahaan tersebut diduga melebihi kuota yang telah ditetapkan.
Tercatat, selama periode Januari hingga November 2023, realisasi pengapalan CV AJI mencapai 595.889 metrik ton. Angka ini jauh melampaui kuota RKAB yang hanya sebesar 400.000 metrik ton.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara izin yang diberikan dengan praktik di lapangan. Hal tersebut juga diduga berkaitan dengan laporan yang sebelumnya diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Kejaksaan Agung.
Secara operasional, CV Alam Jaya Indah diketahui merupakan perusahaan tambang batubara yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan luas izin operasi produksi mencapai 148,42 hektare hingga tahun 2025.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Tim penyidik Kejati Kaltim masih melakukan pendalaman terhadap dokumen dan barang bukti yang telah diamankan.
Kepala Dinas ESDM Kaltim menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif dan siap memberikan seluruh data yang dibutuhkan oleh penyidik.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan siap mendukung dengan data yang diperlukan,” tegas Bambang.
Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, termasuk kemungkinan adanya penetapan tersangka serta pengungkapan peran pihak lain dalam dugaan pelanggaran di sektor pertambangan tersebut.
(tim redaksi)

