
VONIS.ID — Polemik pengalihan tanggung jawab pembayaran iuran BPJS bagi masyarakat miskin dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Timur menuai kritik.
Ketua Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Samarinda, Syaparudin, menilai kebijakan tersebut tidak hanya bermasalah dari sisi waktu, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Syaparudin menanggapi terbitnya surat Sekretaris Provinsi Kaltim bernomor 400.7.3.1/2026 tertanggal 5 April 2026 yang meminta pemerintah kabupaten/kota untuk mengambil alih pembiayaan iuran BPJS bagi warga miskin melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Menurut Syaparudin, langkah tersebut memunculkan persoalan mendasar karena dikeluarkan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berjalan telah disahkan.
Kondisi ini dinilai menyulitkan pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian anggaran secara mendadak.
“Surat itu keluar di saat yang tidak tepat. APBD sudah diketok, sehingga dari sisi momentum jelas terlambat. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi menyangkut keberlangsungan layanan dasar masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan ini tidak bisa dilihat semata-mata dari kemampuan fiskal daerah.
Menurutnya, yang lebih penting adalah kejelasan pembagian tanggung jawab antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Selain persoalan waktu, Syaparudin juga menyoroti substansi kebijakan yang dianggap bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 25 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah provinsi disebut masih memiliki tanggung jawab terhadap pembiayaan BPJS bagi masyarakat miskin.
“Pergub itu jelas masih menyatakan bahwa pemerintah provinsi bertanggung jawab. Jadi sebelum ada perubahan atau pencabutan aturan, seharusnya itu yang dijalankan,” tegasnya.
Ia menilai, penerbitan surat Sekprov tanpa disertai perubahan regulasi yang lebih tinggi justru berpotensi menimbulkan kebingungan di tingkat pelaksana.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar pemerintah provinsi terlebih dahulu melakukan harmonisasi kebijakan sebelum mengeluarkan instruksi baru.
“Kalau memang ingin mengubah skema, pergubnya harus dicabut atau direvisi. Tidak bisa hanya lewat surat,” tambahnya.
Selain bertentangan dengan Pergub, langkah yang dianggap sepihak ini juga bersilangan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana dalam DIKTUM PERTAMA mengenai tugas Gubernur untuk mengambil langkah-langkah optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional serta pada DIKTUM KEDUA nomor 28 huruf a, huruf c, huruf g, dan huruf n.
Dalam situasi tersebut, Syaparudin mendorong pemerintah provinsi untuk segera menginisiasi dialog terbuka dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Timur.
Ia menilai, forum koordinasi menjadi langkah penting untuk mencari solusi bersama tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat.
Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Samarinda yang merespons cepat surat tersebut dengan mengusulkan agar pemerintah provinsi mengundang seluruh kepala daerah untuk membahas persoalan ini secara komprehensif.
“Usulan itu sangat penting. Pemerintah provinsi harus segera merespons dengan mengundang semua kepala daerah dan OPD terkait. Ini bukan persoalan satu daerah saja, tapi seluruh Kalimantan Timur,” katanya.
Menurutnya, kondisi fiskal daerah saat ini memang sedang mengalami tekanan, termasuk akibat penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD).
Namun demikian, pelayanan terhadap masyarakat miskin tidak boleh terganggu.
“Kita paham semua daerah sedang mengalami keterbatasan keuangan. Tapi pelayanan dasar seperti kesehatan tidak boleh berhenti,” tegasnya.
Menanggapi pernyataan yang menyebutkan bahwa beban iuran BPJS di Samarinda hanya sekitar Rp21 miliar dan dinilai masih mampu ditanggung pemerintah kota, Syaparudin menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal kemampuan anggaran.
“Ini bukan soal mampu atau tidak mampu. Kalau mau jujur, semua daerah sebenarnya dalam kondisi sulit. Tapi ini soal tanggung jawab yang sudah diatur,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan arahan pemerintah pusat, kepala daerah memiliki kewajiban untuk memastikan layanan BPJS bagi masyarakat miskin tetap berjalan. Dalam hal ini, peran pemerintah kabupaten/kota lebih kepada pendataan dan verifikasi penerima manfaat.
“Tugas kabupaten/kota itu menyampaikan data warga miskin yang berhak menerima. Sementara pembiayaan sesuai pergub masih menjadi tanggung jawab provinsi,” jelasnya.
Syaparudin juga menyoroti proses munculnya kebijakan tersebut yang dinilai tidak melalui pembahasan terlebih dahulu dengan pemerintah daerah.
Ia menyebut, surat Sekprov terkesan muncul secara tiba-tiba tanpa koordinasi yang memadai.
“Tidak ada pembahasan sebelumnya. Tiba-tiba muncul surat yang meminta daerah membiayai. Ini yang menjadi persoalan,” katanya.
Ia pun mengingatkan bahwa setiap kebijakan yang berdampak luas terhadap masyarakat seharusnya melalui proses konsultasi dan koordinasi yang matang agar tidak menimbulkan polemik di lapangan.
Sebagai solusi, Syaparudin menyarankan agar Gubernur Kalimantan Timur mengambil langkah cepat dengan mengevaluasi surat Sekprov tersebut.
Ia bahkan mendorong agar kebijakan tersebut dianulir sementara hingga ada kesepakatan bersama.
“Sebaiknya gubernur memanggil Sekprov untuk meninjau ulang bahkan menganulir surat itu. Kemudian mengundang seluruh kepala daerah untuk duduk bersama mencari solusi,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga stabilitas pelayanan publik sekaligus memastikan tidak ada masyarakat miskin yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.
Lebih jauh, Syaparudin mengingatkan bahwa kebijakan yang tidak terkoordinasi dengan baik berpotensi menimbulkan dampak serius bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Ia menilai, keberlanjutan program BPJS bagi masyarakat miskin harus menjadi prioritas utama pemerintah.
“Jangan sampai kebijakan ini justru merugikan masyarakat miskin yang selama ini sudah terbantu. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Ia juga menilai respons cepat dari pemerintah kota merupakan bentuk kehati-hatian agar tidak terjadi kekosongan layanan.
Namun, menurutnya, solusi jangka panjang tetap harus melibatkan pemerintah provinsi sebagai pihak yang memiliki kewenangan lebih besar.
Hingga kini, polemik tersebut masih menjadi perhatian berbagai pihak di Kalimantan Timur. Publik menantikan langkah konkret pemerintah provinsi dalam merespons kritik dan usulan yang berkembang.
Keputusan yang diambil nantinya diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga menjamin keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat miskin secara adil dan berkelanjutan.
Di tengah dinamika tersebut, sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menjadi kunci utama agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya tepat secara regulasi, tetapi juga berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
(tim redaksi)
