Hukum

Unmul Soroti Kejanggalan Penanganan Kasus KHDTK, Minta Aparat Bongkar Aktor Utama Tambang Ilegal

VONIS.ID — Penanganan kasus dugaan tambang ilegal di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman kembali menuai sorotan.

Meski proses hukum telah berjalan hingga putusan pengadilan terhadap tersangka versi kepolisian, pihak Universitas Mulawarman menilai perkara ini belum sepenuhnya mengungkap aktor utama di balik aktivitas ilegal tersebut.

Melalui tim kuasa hukumnya, Unmul menyampaikan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara yang dinilai perlu ditelaah ulang oleh aparat penegak hukum.

Salah satu sorotan utama adalah munculnya dua versi pelaku dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh institusi berbeda.

Kuasa hukum Unmul, Haris Retno Susmiyati, mengungkapkan bahwa sejak awal kasus ini bergulir, terdapat perbedaan sudut pandang antara pihak kepolisian dan aparat penegakan hukum lingkungan (Gakkum).

“Sejak awal kami melihat ada dua versi pelaku, antara kepolisian dan Gakkum. Dari kajian kami, bukti-bukti justru lebih mengarah pada pihak yang sebelumnya disampaikan oleh Gakkum,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Menurut Haris, langkah yang sempat dilakukan oleh Gakkum dalam menindak pihak tertentu sebenarnya sudah berada pada jalur yang tepat. Namun, proses tersebut terhenti setelah gugatan praperadilan yang diajukan pihak terkait dikabulkan oleh pengadilan.

Ia menegaskan bahwa putusan praperadilan sejatinya hanya menyentuh aspek prosedural, bukan substansi perkara. Oleh karena itu, secara hukum masih terbuka peluang untuk melakukan penindakan ulang dengan memperbaiki kekurangan prosedur yang ada.

“Seharusnya bisa dilakukan penindakan ulang dengan memperbaiki prosedur, tapi itu tidak terjadi. Ini yang menjadi catatan kami,” katanya.

Di sisi lain, tersangka yang ditetapkan oleh kepolisian telah melalui proses persidangan hingga putusan.

Namun, hasil tersebut dinilai belum menjawab keraguan terkait siapa sebenarnya pihak yang paling bertanggung jawab atas aktivitas tambang ilegal di kawasan pendidikan tersebut.

Haris menilai terdapat ketidaksesuaian antara profil terdakwa dengan karakteristik tindak pidana yang terjadi.

Ia menekankan bahwa aktivitas tambang ilegal, terutama di kawasan hutan khusus seperti KHDTK, membutuhkan sumber daya besar yang tidak mungkin dijalankan oleh individu tanpa dukungan modal dan peralatan memadai.

“Kalau melihat jenis kegiatannya, sangat sulit dilakukan perorangan. Harus ada modal besar, alat berat, dan jaringan. Ini yang membuat kami meragukan kesesuaian antara pelaku dan perbuatannya,” tegasnya.

Ia juga menyinggung bahwa pihak yang sebelumnya diungkap oleh Gakkum memiliki keterkaitan dengan entitas usaha, yang secara logika dinilai lebih relevan dengan skala aktivitas dalam kasus tersebut. Hal ini memperkuat dugaan bahwa aktor utama belum sepenuhnya tersentuh dalam proses hukum yang berjalan.

Atas dasar itu, Unmul membuka kemungkinan untuk menempuh langkah hukum lanjutan. Langkah ini akan diambil jika ditemukan fakta atau alat bukti baru yang dapat memperkuat dugaan keterlibatan pihak lain.

“Kami berharap penegakan hukum tidak berhenti di sini. Jika ada pelaku lain yang didukung bukti baru, tentu harus diproses kembali,” ujarnya.

Selain mendorong pengusutan dari sisi pidana, Unmul juga tengah menyiapkan langkah hukum perdata. Fokusnya adalah menghitung kerugian yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut, khususnya kerugian lingkungan yang terjadi di kawasan KHDTK.

Namun, proses penghitungan ini tidak berjalan mudah. Haris mengungkapkan bahwa regulasi yang digunakan saat ini dinilai sudah usang dan belum mampu mencerminkan dampak kerusakan ekologis secara komprehensif.

“Standar yang dipakai masih lama dan nilainya relatif kecil. Kalau menggunakan itu, kerugian lingkungan yang sebenarnya tidak akan tergambarkan,” jelasnya.

Ia menyebutkan bahwa estimasi awal kerugian memang telah dihitung dan berada di kisaran miliaran rupiah.

Meski demikian, angka tersebut dianggap belum representatif untuk menggambarkan kerusakan yang sesungguhnya terjadi di lapangan.

“Angka sementara memang ada, tapi kami melihat itu belum mencerminkan nilai riil. Perlu ada pembaruan metode agar lebih sesuai dengan kondisi ekologis saat ini,” tambahnya.

Kawasan KHDTK sendiri memiliki fungsi strategis sebagai laboratorium alam bagi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan di bidang kehutanan dan lingkungan.

Kerusakan di kawasan ini tidak hanya berdampak secara ekonomi, tetapi juga mengganggu fungsi akademik dan ekologi yang lebih luas.

Oleh karena itu, Unmul menilai penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada aspek formal semata, melainkan harus mampu mengungkap seluruh rantai pelaku hingga ke aktor utama.

Hal ini penting untuk memastikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini juga menjadi refleksi atas tantangan penegakan hukum di sektor sumber daya alam, khususnya di wilayah dengan intensitas aktivitas tambang yang tinggi seperti Kalimantan Timur.

Unmul menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan kasus ini, baik melalui jalur hukum maupun advokasi kebijakan.

Kampus berharap ada perbaikan dalam sistem penegakan hukum serta pembaruan regulasi yang lebih responsif terhadap kerusakan lingkungan.

“Kami ingin kasus ini diusut tuntas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak yang lebih besar. Harapannya, keadilan benar-benar bisa ditegakkan dan lingkungan bisa terlindungi,” tutup Haris.

Dengan masih adanya keraguan terhadap konstruksi perkara yang telah diputus, publik kini menantikan langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam mengurai secara menyeluruh kasus tambang ilegal di kawasan KHDTK Unmul tersebut.

(tim redaksi)

Show More
Back to top button