VONIS.ID – Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) jadi atensi seluruh pihak usai tiga petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Teranyar, mantan wakil Kepala BGN Sony Sonjaya menyatakan kesiapan untuk menjadi Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Melalui tim kuasa hukumnya, Sony mengaku akan mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara yang saat ini sedang ditangani penyidik.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan kliennya siap memberikan keterangan secara terbuka guna membantu penegak hukum mengusut kasus tersebut secara menyeluruh.
Menurut dia, Sony tidak ingin menjadi satu-satunya pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam perkara yang menyeret sejumlah pejabat BGN tersebut.
“Klien kami siap menyampaikan seluruh fakta yang diketahuinya. Ada sejumlah nama dari kalangan eksekutif maupun legislatif yang akan diungkap pada waktunya,” ujar Krisna.
Permohonan JC Segera Diajukan
Krisna menjelaskan pihaknya akan segera mengajukan permohonan Justice Collaborator kepada Kejagung pada pekan depan.
Menurut dia, langkah tersebut merupakan bentuk itikad baik Sony untuk membantu proses penegakan hukum sekaligus membuka fakta-fakta yang selama ini belum terungkap.
Ia menegaskan bahwa nama-nama yang disebut memiliki keterkaitan dengan proses tata kelola program MBG akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Karena itu, pihaknya memilih menunggu proses persidangan untuk membeberkan identitas pihak-pihak yang dimaksud.
Krisna juga mengungkapkan bahwa Sony merasa mendapat tekanan dari sejumlah pihak yang memiliki pengaruh besar.
Namun, ia belum menjelaskan lebih lanjut mengenai identitas maupun bentuk tekanan yang dimaksud.
“Pak Sony ingin kasus ini dibuka secara transparan. Beliau merasa tidak bekerja sendiri dan akan menyampaikan semua yang diketahuinya dalam proses hukum,” kata Krisna.
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka
Sebelumnya, penyidik Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang memiliki afiliasi dengan sekolah penerima manfaat.
Namun, penyidik menemukan sejumlah yayasan yang ditunjuk karena memiliki kedekatan atau afiliasi dengan petinggi BGN.
Menurut penyidik, beberapa yayasan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Meski demikian, yayasan itu tetap memperoleh keuntungan dan insentif dalam jumlah besar dari pelaksanaan program.
Kejagung masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Jika permohonan Justice Collaborator Sony diterima, keterangannya berpotensi menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri aktor lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi program MBG. (*)