VONIS.ID – Dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) disorot Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Menurut Boyamin, dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG menggunakan modus yang tergolong sederhana dan sudah sering muncul dalam berbagai kasus pengadaan pemerintah.
Boyamin menilai para pihak yang terlibat diduga menjalankan praktik korupsi melalui penggelembungan harga, pengondisian tender, serta pengurangan spesifikasi barang dan layanan yang seharusnya diterima masyarakat.
Ia menyampaikan keprihatinannya karena masih ada pejabat yang diduga melakukan korupsi dengan cara-cara yang mudah terdeteksi.
“Cara korupsinya menurut saya sangat amatiran. Hanya memainkan harga fiktif, mengatur tender, dan mengurangi spesifikasi,” kata Boyamin seperti dikutip dari Detik, Sabtu (6/6).
Ia menilai praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas layanan dalam program MBG yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
Soroti Dugaan Pengadaan Tidak Relevan
Boyamin juga menyoroti sejumlah pengadaan yang diduga tidak memiliki hubungan langsung dengan tujuan utama program MBG.
Ia menyinggung pengadaan barang seperti kaus kaki yang dinilai lebih berorientasi pada proyek pengadaan daripada kebutuhan penerima manfaat.
Menurutnya, pihak tertentu diduga memanfaatkan proyek pengadaan untuk memperoleh keuntungan dan komisi.
Karena itu, ia mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Ia menilai lemahnya pengawasan membuka peluang terjadinya penyimpangan hingga melibatkan pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan pengambil kebijakan.
“Yang mengawasi siapa? Praktiknya nyatanya tidak ada sehingga memudahkan terjadinya korupsi,” ujarnya.
Duga Pelaku Merasa Aman karena Dekat Kekuasaan
Boyamin menduga sebagian pihak berani melakukan penyimpangan karena merasa memiliki kedekatan dengan pusat kekuasaan.
Namun, ia menegaskan Presiden Prabowo Subianto justru menunjukkan sikap tegas terhadap kasus tersebut.
Menurut Boyamin, Presiden merasa kecewa karena program yang dianggap unggulan pemerintah justru tercoreng oleh dugaan tindak pidana korupsi.
Ia berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara negara agar menjalankan program pemerintah secara transparan dan akuntabel.
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka
Sementara itu, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat.
Namun, penyidik menemukan banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN.
Selain itu, penyidik menduga para tersangka melakukan mark up harga dalam sejumlah pengadaan.
Kejagung mencatat pengadaan yang dipersoalkan meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Boyamin mendorong pemerintah memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, serta segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan memberikan efek jera kepada pelaku. (*)