
VONIS.ID – Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah.
Sebagai bagian dari proses tersebut, penyidik Tim 9 memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan kehadiran Febrie untuk memenuhi panggilan penyidik.
Pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus itu telah dimulai sejak sekitar pukul 13.00 WIB.
“(Febrie) sudah hadir dalam pemeriksaan. (Hadir) dari jam 13-an,” kata Anang saat dimintai konfirmasi.
Pemeriksaan Digelar di Gedung Utama
Sebelumnya, Koordinator Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan pemeriksaan terhadap Febrie berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, bukan di Gedung Bundar seperti yang sebelumnya diperkirakan.
“Nanti (pemeriksaan) akan dilakukan di Gedung Utama Kejaksaan Agung,” kata Rudi.
Menurut Kejaksaan Agung, pemanggilan kali ini merupakan yang kedua. Sebelumnya, Febrie dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (22/7), tetapi tidak hadir karena alasan kesehatan. Meski demikian, penyidik memastikan pemeriksaan tetap dijadwalkan ulang dan berlangsung sesuai ketentuan.
Empat Sprindik Tengah Diusut
Rudi menegaskan penyidikan perkara yang melibatkan temuan emas dan uang tunai tersebut tetap berjalan. Penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru agar barang bukti yang sebelumnya disita oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya dapat diusut dalam perkara tersendiri.
Saat ini Kejaksaan Agung menangani empat sprindik hasil pelimpahan perkara dari Polri. Selain dugaan TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat, tiga sprindik lainnya mencakup dugaan korupsi PT ASABRI, dugaan korupsi di Krakatau Steel, serta dugaan penyimpangan pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang sempat menyebabkan pemadaman listrik atau blackout.
Kejaksaan Agung menegaskan seluruh perkara tersebut terus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk penyelidikan terhadap asal-usul aset dan dugaan aliran dana dalam perkara TPPU tersebut.
(*)
