Hukum

Yaqut Dituding Terima Rp4,8 Miliar, Sebut Tuduhan Jaksa Hanya Asumsi

VONIS.ID – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan dasar jaksa mengaitkan dirinya dengan penerimaan USD 271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026), Yaqut menegaskan tidak pernah menerima uang dari perkara tersebut.

“Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi,” kata Yaqut.

Menurut Yaqut, pihak yang disebut menerima uang dalam perkara itu sudah disebutkan dalam dakwaan, sementara aliran dana yang dikaitkan kepadanya belum menunjukkan fakta penerimaan langsung.

“Saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini,” tegasnya.

Yaqut Pertanyakan Kerugian Negara

Yaqut juga mempertanyakan dasar jaksa dalam menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut.

Ia meminta proses persidangan mengungkap secara jelas pihak yang melakukan jual beli kuota haji tambahan maupun pihak yang menerima fee percepatan.

Menurut Yaqut, kebijakan yang ia ambil ketika menjabat Menteri Agama memiliki dasar pertimbangan untuk melindungi kepentingan jemaah.

“Yang paling penting lagi, semua kebijakan yang saya ambil itu dasarnya adalah hifdzun nafs,” ujarnya.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, turut mempertanyakan keberadaan uang negara dalam perkara tersebut.

Ia mengatakan dana yang dipersoalkan berasal dari jemaah dan keuntungan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Mellisa menegaskan penggeledahan di rumah Yaqut juga tidak menemukan uang seperti yang disebut dalam perkara.

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Uang Disita

Menurut Mellisa, penyidik hanya menyita paspor, catatan notebook, dan ponsel milik tamu yang berada di rumah Yaqut.

Ia memastikan petugas tidak menemukan uang dalam penggeledahan tersebut.

“Yang digeledah itu tidak ada yang disampaikan Rp100 miliar, tidak ada harta Rp1 pun. Hanya paspor, catatan notebook, dan ponsel tamu yang kebetulan datang,” kata Mellisa.

Selain membantah dakwaan, tim kuasa hukum mengajukan permohonan pengalihan penahanan Yaqut dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah.

Mellisa menyebut kondisi kesehatan Yaqut masih membutuhkan perawatan khusus karena tengah menjalani masa pemulihan setelah menjalani tindakan operasi.

Keluarga, kata dia, masih mendatangkan perawat dari luar untuk membantu proses pemulihan.

Tim kuasa hukum juga menyerahkan rekam medis dan rekomendasi rumah sakit kepada majelis hakim sebagai bahan pertimbangan.

Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani menyatakan akan mempelajari permohonan tersebut sebelum menentukan sikap dalam persidangan selanjutnya. (*)

Show More
Back to top button