"Nah faktanya pak Mulyadi menjabat itu dari Januari 2021 sampai Januari 2022. 6 bulan pertama itu sah, dan selanjutnya dari Juni sampai Januari 2022 itu menjadi tidak sah. Pak Mulyadi tetap menjalankan posisinya karena adanya surat perintah tugas," tambahnya.
Kemudian, lanjut Abu Bakar, soal penerimaan sejumlah hadiah uang oleh kliennya dari para rekanan swasta telah dibenarkan. Akan tetapi hal itu dilakukan Mulyadi berdasarkan perintah eks Bupati AGM.
"Maka dari itu maka posisi Plt Sekda pak Mulyadi itu hanya melaksanakan tugas dalam rangka melakukan kepentingan pribadi pak AGM. Maka dari itu, pertanggungjawaban pidananya bukan di pak Mulyadi. Pertanggungjawaban pidana harus kembali ke yang memerintahkan. Oleh karena itu kami berharap diringankan ke pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman 1-5 tahun. Sedangkan tuntutan 12b UU Tipikor itu jauh lebih berat," tandasnya.
Untuk diketahui, setelah semua kuasa hukum para terdakwa membacakan nota pembelaannya, para JPU KPK pun langsung memberikan jawabannya secara lisan dan singkat.
Yang mana para JPU KPK tetap pada tuntutannya kepada setiap terdakwa. Sidang beragendakan pledoi itu pun lantas ditutup majelis hakim dan kembali dilanjutkan pada 21 September mendatang dengan agenda pembacaan putusan.
(redaksi)