Nasional

Bahas RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR Ingatkan Jangan Dipakai Kriminalisasi Lawan Politik

VONIS.ID – Komisi III DPR RI menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus mampu memperkuat upaya negara mengambil aset yang berkaitan dengan tindak pidana tanpa membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.

Komisi III juga mengingatkan agar aturan tersebut tidak berubah menjadi alat kekuasaan politik.

Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra saat memimpin rapat pembahasan RUU Perampasan Aset bersama sejumlah pakar politik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Soedeson mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Publik, kata dia, memiliki harapan agar regulasi tersebut dapat memperkuat penegakan hukum sekaligus menyimpan kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan.

“Komisi III menangkap adanya harapan sekaligus kekhawatiran mendalam yang berkembang di masyarakat luas,” kata Soedeson saat membuka rapat.

Berlaku di Luar Kasus Korupsi

Soedeson menjelaskan mekanisme perampasan aset tidak hanya dapat diterapkan dalam perkara korupsi.

Sejumlah negara telah menggunakan mekanisme tersebut untuk menangani aset yang berkaitan dengan berbagai tindak pidana.

Dia menyebut Inggris dan Amerika Serikat sebagai contoh negara yang memiliki preseden penerapan mekanisme perampasan aset di luar perkara korupsi.

“Penerapan mekanisme Perampasan Aset di luar korupsi pun sejatinya memiliki preseden yang berlaku di berbagai negara lain, seperti Inggris dan AS,” ujarnya.

Menurut Soedeson, pengalaman negara lain dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di Indonesia.

Namun, penerapan aturan tersebut harus tetap disertai batasan kewenangan dan mekanisme pengawasan yang jelas.

Cegah Kriminalisasi Lawan Politik

Soedeson menegaskan Komisi III memiliki komitmen agar RUU Perampasan Aset tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik.

Dia mengingatkan agar kewenangan yang lahir dari regulasi tersebut tidak digunakan untuk menekan masyarakat.

“Namun di sisi lain Komisi III DPR RI menegaskan komitmen moral dan politik yang mendasar, jangan sampai UU Perampasan Aset ini kelak dijadikan sebagai alat kekuasaan politik,” tegasnya.

Dia juga meminta regulasi tersebut tidak digunakan untuk melakukan pemerasan, mengkriminalisasi lawan politik, ataupun membungkam masyarakat yang menyampaikan kritik.

“Regulasi ini sama sekali tidak boleh disalahgunakan untuk tindakan sewenang-wenang, pemerasan terhadap masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik atau membungkam sikap kritis masyarakat,” tutur Soedeson.

Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset bersama para pakar politik menjadi bagian penting untuk memastikan regulasi tersebut dapat memperkuat penegakan hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan kekuasaan. (*)

Show More
Back to top button