Jumat, 17 Mei 2024

Nasional

Bandar Narkoba Bebas, Mahkamah Agung Sebut Hakim Khilaf Memidana Tanpa Bukti

Sabtu, 2 September 2023 9:21

GEDUNG - Gedung Mahkamah Agung/ Foto: Kompas.com

"Apakah saksi memiliki stok persediaan narkotika karena narkotika yang ada pada terpidana sudah habis," isi pesan singkat tersebut.

Akan tetapi, narkotika yang dibawa saksi Lukmanul dan kawan-kawan bukanlah pesanan Taufik. 

Narkotika tersebut tidak ada hubungannya dengan Taufik. 

Meskipun demikian, Taufik mengakui pernah mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Lombok dan mendapatkan keuntungan tiap gram sebesar Rp 400.000. 

Akan tetapi, sabu yang dibawa oleh saksi Lukmanul dan kawan-kawan bukan pesanannya. 

Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, meski Taufik mengakui pernah mengedarkan sabu di Pulau Lombok tetapi dirinya tidak ada hubungannya dengan sabu yang dibawa para saksi yang tertangkap di Bandara Soekarno Hatta. 

Majelis PK menilai, tidak adil jika Taufik dipidana selama delapan tahun penjara, sedangkan tidak diketahui berapa berat pesanan, berapa besar dana yang dikeluarkan untuk mengambil sabu dari Aceh. 

Selain itu, tidak terbukti besarnya jumlah sabu yang dibeli atau dikuasai Taufik dan kejadian di Jakarta, padahal pada waktu yang sama Taufik ditangkap di Sumbawa.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas dapat disimpulkan telah terjadi kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata judex facti dan judex juris telah memidana terpidana tanpa bukti yang signifikan secara yuridis dalam perbuatan terpidana," ucap Hakim Mahkamah Agung.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal