VONIS.ID - Ismail Bolong saat ini tengah diburu kepolisian.
Itu berkaitan dengan viral video pengakuannya akan setoran tambang ilegal ke petinggi Polri.
Meski sudah melakukan klarifikasi dengan video bantahan yang kedua, tak membuat Ismail Bolong tak dipanggil polisi.
Terbaru, pihak kepolisian dari Bareskrim Polri juga sudah mengungkap peran istri dan anak dari Ismail Bolong dalam dugaan kasus tambang batu bara ilegal di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto menyatakan, peran anak Ismail Bolong ialah sebagai direktur utama (dirut) tambang batu bara.
Sedangkan istri dari Ismail Bolong berperan untuk melakukan transaksi.
"Itu kan korporasi, anaknya sebagai dirut, istrinya yang melakukan transaksi," Kata Pipit di Jakarta, Jumat (2/12/2022).
Akan tetapi, Pipit masih enggan membeberkan transaksi seperti apa yang dilakukan oleh istri dari Ismail Bolong kaitannya dengan tambang ilegal batu bara di Kaltim. Pipit juga masih enggan membeberkan hasil dari pemeriksaan anak dan Istri Ismail bolong yang digelar pada Kamis (1/12/2022). Ia hanya menyebutkan proses pemeriksaan tersebut berjalan lancar.
"Hasilnya lancar-lancar saja dan semua semakin menguatkan satu sama lainnya," ujar Pipit.
Kapolri diminta bentuk tim khusus
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dituntut agar segera membentuk tim khusus (timsus) untuk membongkar dugaan keterlibatan petinggi Polri dalam kasus mafia tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Dugaan mafia tambang ilegal di tubuh Polri mencuat setelah mantan anggota Polresta Samarinda, Ismail Bolong menyebut nama Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, menerima uang Rp 6 Miliar darinya.
Terkait hal itu, Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Kapolri timsus untuk selidiki dugaan setoran tambang ilegal Ismail Bolong yang seret nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan meski dugaan setoran tambang ilegal sedang ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri.
Namun penanganan tidak objektif karena Dirtipidter di bawah komando Kabareskrim.
"Kalau hanya Bareskrim, sementara Kabareskrim pihak yang dipersoalkan dalam masalah ini, diisukan setelah menerima dana dari Ismail Bolong, maka kerja yang dilakukan Dirtipidter sekarang adalah kerja yang diragukan objektifitasnya," ujar Sugeng, Sabtu (3/12/2022), dilansir dari Kompas TV.
Sugeng menilai agar kasus ini diusut secara objektif, maka perlu dibentuk tim khusus gabungan.
Timsus gabungan itu disebut Sugeng harus terdiri dari pihak internal dan eksternal Polri.
Bahkan dari internal kepolisian pun disebutnya harus terdiri dari beberapa satuan kerja, yaitu Irwasum, Bareskrim, Divisi Propam, dan Baintelkam.
"Internal dan eksternal, saya ragu penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan hanya oleh Bareskrim melalui Dittipidter ini akan menjadi penegakan hukum yang efektif," ujar Sugeng.
(redaksi)