Minggu, 19 Mei 2024

Kriminal Hari Ini

Berawal dari Laporan Orang Hilang, Polsek Sebatik Justru Ungkap Kasus Asusila

Selasa, 14 Februari 2023 22:27

ILUSTRASI - Kasus asusila yang korbannya anak di bawah umur diungkap Polsek Sebatik. Foto: IST

Begitu pun dengan kekasihnya.

Setelah menjalani pemeriksaan, MAF lantas diketahui telah empat kali menyetubuhi J di lokasi yang berbeda-beda.

“Mereka ngakunya pacaran. Korban ini diiming-iming mau dinikahi oleh pelaku. Sehingga mau melakukan hubungan itu,” terangnya.

Meski mengaku atas dasar suka sama suka, namun perbuatan MAF tak bisa dibenarkan dihadapan hukum. Walhasil, MAF pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002.

“Ancaman kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” tandasnya.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal