"Kami berhasil mengamankan dua unit sepeda motor dari para pelaku, sementara satu unit lainnya telah dijual," tambah Kapolres.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian, yang mengancam dengan hukuman penjara selama 4 tahun.
Kapolres Berau juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan mereka dan tidak meninggalkan kunci di dalam motor.
"Kami mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menyimpan kendaraan dan hindari meninggalkan kunci di dalam motor," tutup Kapolres Berau. (tim redaksi)