VONIS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus suap yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Rita sapaan akrabnya diduga menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus pengembalian asetnya yang disita KPK.
Sebagaimana diketahui, Rita dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, karena menerima gratifikasi senilai Rp 110,7 miliar dalam kasus perizinan proyek pada dinas di Pemkab Kukar.
Rita saat ini mendekam di Lapas Kelas IIA Tangerang.
Awal mula politikus Golkar itu mengenal Stepanus Robin Pattuju yakni melalui mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Setelah perkenalan pertama, Robin kembali menemui Rita bersama seorang pengacara dari Medan bernama Maskur Husain.
Mereka meyakinkan Rita bisa mengurus pengembalian aset yang disita KPK, mengurus kasus pencucian uang yang sedang disidik KPK dan mengurus Peninjauan Kembali yang diajukan Rita ke Mahkamah Agung.