Senin, 25 November 2024

Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel

Curhatan Anak Buah Ferdy Sambo, Niat Membantu Penyidik Justru Dijadikan Tersangka

Minggu, 5 Februari 2023 15:10

PEMBELAAN - Mantan Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo, mengungkapkan isi hatinya saat menjalani sidang pembelaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J. Foto: Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

“Jika saat itu saya tidak berinisiatif menyerahkan secara sukarela kepada penyidik untuk disita, maka sampai saat ini masyarakat Indonesia tidak akan penah melihat dalam persidangan terhadap rekaman berisikan momen saat Pak Ferdy Sambo datang dan brigadir Yousa masih hidup,” ucap dia.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan penjara selama 2 tahun terhadap Kompol Baiquni Wibowo dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa mengatakan hal meringankan yang menjadi pertimbangan Jaksa yaitu terdakwa Baiquni telah berterus terang selama proses persidangan.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah berterus terang serta mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya proses persidangan," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.

Selain itu, terdakwa Baiquni Wibowo yang memiliki seorang anak yang masih kecil juga menjadi pertimbangan Jaksa dalam memberikan tuntutan tersebut.

"Terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil," sambungnya.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal