Mengetahui handphone dicuri, korban kemudian memeriksa CCTV masjid dan mendapati seseorang masuk kedalam kamarnya dan video tersebut di sahre ke media sosial serta melaporkannya ke kantor polisi.
“Berdasarkan CCTV kita kenali pelaku dan kita amankan di rumahnya pada Kamis (16/2/2023),” ungkapnya.
Kepada polisi YN mengaku datang ke masjid untuk menemui korban, namun karena melihat handphone korban tertinggal niat mencurinya kambuh lalu menggasaknya.
“Sebelum melakukan pencurian pelaku awalnya ingin bertemu dengan rekan korban namun saat pelaku melihat ada handphone yang diletakkan tanpa ada pemiliknya pelaku langsung mengambil dan menjualnya di media sosial Rp 150 ribu yang mana uang tersebut digunakan bermain judi online,” bebernya.
Atas perbuatannya YN di jerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun penjara.
(redaksi)