
VONIS.ID – Jumlah pengikut akun Instagram pengacara Hotman Paris Hutapea turun hingga puluhan ribu hanya dalam dua hari setelah dirinya resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.
Penurunan itu terjadi di tengah sorotan publik terhadap pendampingan hukum Hotman kepada Febrie yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hotman mengonfirmasi dirinya menerima surat kuasa dari Febrie pada Jumat (17/7/2026).
Pada hari yang sama, ia bersama tim kuasa hukum mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Hotman tiba di kompleks Kejaksaan Agung sekitar pukul 09.45 WIB melalui area basement.
Saat ditanya awak media mengenai pendampingannya terhadap Febrie, Hotman menegaskan bahwa dirinya telah resmi menjadi kuasa hukum mantan Jampidsus tersebut.
“Ya. Resmi surat kuasa pagi ini,” ujar Hotman kepada wartawan.
Jumlah Followers Turun
Keputusan Hotman menjadi kuasa hukum Febrie ternyata berdampak pada aktivitas akun media sosialnya.
Berdasarkan data Social Blade yang dikutip pada Minggu (19/7), jumlah pengikut akun Instagram Hotman mengalami penurunan dalam dua hari berturut-turut.
Pada Sabtu (18/7), sebanyak 29.466 akun tercatat berhenti mengikuti akun Instagram Hotman.
Penurunan itu membuat jumlah pengikutnya menjadi 9.810.105 akun.
Sehari kemudian, Minggu (19/7), tren penurunan masih berlanjut.
Sebanyak 15.898 akun kembali melakukan unfollow sehingga total pengikut Hotman berkurang menjadi 9.794.207 akun.
Selain penurunan jumlah pengikut, kolom komentar dalam sejumlah unggahan terbaru Hotman juga dipenuhi tanggapan dari warganet.
Sebagian pengguna menyoroti berkurangnya jumlah followers, sementara yang lain mengaku sengaja menghentikan mengikuti akun tersebut setelah mengetahui Hotman menjadi kuasa hukum Febrie.
Meski demikian, data penurunan followers tidak dapat menunjukkan secara pasti alasan setiap pengguna berhenti mengikuti akun Instagram Hotman.
Berbagai faktor dapat memengaruhi perubahan jumlah pengikut di media sosial.
Kejagung Tegaskan Status Tersangka
Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Febrie Ardiansyah berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT ASABRI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa penetapan status tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) Polri.
Menurut Anang, penyidik menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT ASABRI untuk periode 2020–2024.
Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. (*)

