VONIS.ID - Persoalan Corporate Social Responsibility (CSR) menjadi perhatian dewan di Samarinda.
Disampaikan bahwa Realisasi Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2013 tentang CSR tidak berjalan maksimal di Samarinda.
Itu dijelaskan oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar.
Deni menyebut, meski telah ada Perwali nomor 1 tahun 2019, membentuk forum khusus, hanya saja forum itu juga belum berjalan baik.
"Sampai saat ini memang forum belum bisa berjalan dengan maksimal," kata Deni, Kamis (10/3/2022) lalu.